Korban Bunuh Begal
Polisi Simpulkan Kasus Korban Begal Bunuh Pembegal di Lombok Hanya Perbuatan Pembelaan Terpaksa
Kasus Murtede alias Amaq Sinta yang merupakan korban begal yang membunuh pembegal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menemui titik terang.
WARTAKOTALIVE.CO, JAKARTA - Kasus Murtede alias Amaq Sinta yang merupakan korban begal yang membunuh pembegal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menemui titik terang.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa Amaq Sinta dinyatakan hanya melakukan perbuatan pembelaan atau terpaksa.
Oleh karena itu, tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Pakar: Jangan Sampai Pesan ke Masyarakat Keliru
Baca juga: Polda NTB Setop Kasus Amaq Sinta, Simpulkan Korban Bunuh Begal karena Pembelaan Terpaksa
Baca juga: Kompolnas Dukung Polisi Setop Kasus Korban Bunuh Begal di Lombok
"Peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Djoko menyatakan bahwa kesimpulan itu diambil setelah penyidkk melakukan gelar perkara bersama Polda dan pakar hukum.
Hasilnya, pihaknya sepakat untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
BERITA VIDEO: Ibadah Paskah di Gereja Katedral Jakarta
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.
