Ini Penyebab PT Suzuki Indomobil Motor Digugat Rp1 Triliun
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilakukan CV Fadol Putra Mandiri, yang sebelumnya merupakan mitra Suzuki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Perusahaan otomotif PT Suzuki Indomobil Motor (Suzuki) digugat.
Tak tanggung-tanggung, Suzuki digugat lebih dari Rp1 triliun.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilakukan CV Fadol Putra Mandiri, yang sebelumnya merupakan mitra Suzuki dalam kerja sama pengangkutan dan pengelolaan limbah non B3.
"Kami gugatan perbuatan melawan hukum PT Suzuki Indomobil dengan ganti rugi materil Rp22.250.000.000 miliar dan imateril Rp1 triliun," ujar kuasa hukum CV Fadol Putra Mandiri, Rezekinta Sofrizal, dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Menurutnya, kerugian materil ialah angka akumulatif kerugian yang kliennya dapatkan sejak bulan April 2021 sampai Februari 2022, sebelum kontrak berakhir.
"Sementara kerugian imateril Rp1 triliun karena klien kami merasa dengan adanya hal tersebut berdampak pada psikis, takut dan trauma ketika bertemu orang dengan pakaian loreng. Klien kami oleh mitra kerja lainnya dianggap ada masalah, sehingga berdampak ke nama baik klien kami," jelasnya.
Baca juga: Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Targetkan Penyidikan Selesai dalam Dua Bulan
Persoalan ini, kata Rezekinta bermula dari diputusnya kerja sama secara sepihak oleh pihak Suzuki yang diwakili bagian Generral Affair (GA), yang diteken Giri Santoso Triatmojo mewakili Presiden Direktur PT Suzuki Indomobil Motor.
Kerja sama ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Non B3 No. No 66/EHS-SIM/VI/2020 antara Suzuki dengan CV Fadol Putra Mandiri, CV Matrah Jaya dan CV Hidup Bersama.
Awalnya, kata dia ada perubahan serta pengurangan hari jadwal pengangkutan dan pengelolaan limbah lalu dimasukannya vendor lain secara sepihak.
Baca juga: Suzuki Kenalkan Suzuki Smart Hybrid, Mampu Kurangi Emisi CO2, Hemat BBM dan Harga Terjangkau
"Dilakukan oleh 'oknum karyawan' Suzuki dan 'non karyawan', dimana hal tersebut merupakan skandal yang dapat merusak citra Suzuki dan mengakibatkan adanya kerugian yang diderita CV Fadol Putra Mandiri," ucapnya.
"Perlu diketahui, hubungan kerjasama yang harmonis antara Suzuki dengan klien kami telah terjalin sejak tahun 1991dan tidak pernah ada permasalahan," ujarnya.
Kemudian terjadinya permasalahan dikarenakan adanya skandal yang dilakukan oleh 'oknum karyawan' dan 'non karyawan' yang tamak untuk mencari keuntungan pribadi secara tidak patut dari limbah scrap ini.
Baca juga: Pembalap Suzuki Alex Rins-Joan Mir Akui Bangga Bisa Ketemu Jokowi dan Ikut Parade MotoGP di Ibu Kota
"Kami yakin Presdir Suzuki tidak mengetahui skandal yang dilakukan oleh 'oknum karyawan' dan 'non karyawan'. Hal tersebut bertentangan dengan semangat anti korupsi yang dijunjung tinggi oleh budaya Jepang," sambungnya.
Setelah tanggal 19-20 April 2021, CV Fadol Putra Mandiri tidak bisa melakukan pengangkutan limbah non B3.
Pada 26 April truk CV Matra Jaya, kata Rezekinta mengalami penghadangan oleh oknum anggota TNI saat melakukan pengangkutan limbah. Peristiwa ini juga dialami CV Fadol Putra Mandiri, pada 19-20 April 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Suzuki-Accessories.jpg)