Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Targetkan Penyidikan Selesai dalam Dua Bulan
Hakim juga memerintahkan mencabut perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Gubernur Riau Annas Maamun mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip pada Selasa (12/4/2022).
Pencabutan praperadilan itu disidangkan pada Senin (4/4/2022) lalu.
Baca juga: JADWAL Lengkap Misa Kamis Putih 14 April 2022 di Jakarta dan Sekitarnya, Digelar Offline dan Online
Hanya kubu Annas Maamun yang menghadiri persidangan itu.
Hakim juga memerintahkan mencabut perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
Annas tidak dibebankan biaya perkara dalam praperadilan ini.
Baca juga: Harapkan Pemilu 2024 Aman dan Lancar, Tito Karnavian Minta Semua Pihak Belajar dari 2019
Menyikapi ini, KPK langsung tancap gas mengusut penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
"Sehingga percepatan penanganan perkara pasca-penahanan dapat kami lakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/4/2022).
Annas Maamun sebelumnya menggugat KPK lantaran menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah menurut hukum.
Baca juga: Tito Karnavian: Presiden Siap Buat Perpres Spesifik Soal Pengadaan Logistik Pemilu
Ali memastikan, KPK dalam penanganan perkara selalu patuh pada aturan hukum.
Setiap pengumuman nama tersangka, imbuhnya, dilakukan bersamaan dengan upaya paksa, baik penangkapan ataupun penahanan.
"Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 13 April 2022: 29 Pasien Meninggal, 3.022 Sembuh, 1.551 Orang Positif
Untuk perkara tersangka Annas Maamun, kata Ali, pihaknya segera merampungkan dan melimpahkannya ke persidangan.
"Dalam waktu dua bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," tuturnya.
KPK kembali menjerat Annas Maamun sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
Baca juga: Dari 75 Parpol yang Berhak Mendaftar, Diperkirakan Cuma Sepertiga yang Jadi Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya, Annas merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas Maamun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020) atas perkara suap itu.
Annas Maamun menjalani hukuman tujuh penjara dikurangi setahun, karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Ilham Rian Pratama)