Ini Penyebab PT Suzuki Indomobil Motor Digugat Rp1 Triliun
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilakukan CV Fadol Putra Mandiri, yang sebelumnya merupakan mitra Suzuki
"Setelah kami periksa, oknum anggota TNI bernama Serda Hermawan Taofik ini diperintahkan oleh Irman Jaya Taher selaku koordinator keamanan dalam pengaturan jadwal pengangkutan limbah non B3," jelas Rezekinta.
Baca juga: Penjualan Mobil Suzuki Naik di 2021, Produk Lokal Jadi Kontributor Utama
Atas peristiwa ini, gugatan PMH dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan nomor perkara: 125/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim. Selain Suzuki, juga digugat Irman Jaya Taher (tergugat II) dan Serda Hermawan Taofik (tergugat III). Juga turut tergugat CV Hidup Bersama (turut tergugat I), CV Matrah Jaya (turut tergugat II), PT Etty Bersaudara Jaya (turut tergugat III) danCV Adhi Karya (turut tergugat IV).
Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Senin, 21 Maret 2022 lalu.
Dari tiga tergugat dan empat turut tergugat, kata Rezekinta, hanya dihadiri oleh pihak turut tergugat keempat. Sidang lanjutan dijadwalkan dilaksanakan pada Senin, 18 April 2022.
Selain secara perdata, persoalan ini juga dilaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Suzuki-Accessories.jpg)