Wantimpres
Advokat Henry Indraguna Jadi Tim Ahli Wantimpres Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
Menurut Henry, ia berkomitmen secara militan memperkuat dan memperjuangkan dengan sebaik-baiknya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Baca juga: Henry Indraguna Resmi Jabat Kabid Perhubungan dan Akselerasi Mobilitas Nasional Kosgoro 1957
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.