Investasi Bodong
Klub Persija Diperiksa Polisi Terkait Aliran Dana Robot Trading Bodong
Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan Persija diperiksa bersama dua klub bola lain
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Klub bola Persija diperiksa Bareskrim Polri terkait aliran dana robot trading bodong viral blast.
Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan Persija diperiksa bersama dua klub bola lainnya.
Kedua klub bola itu ialah PS Sleman dan Madura United.
"Yang sudah sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman dan Madura United," ujar Robertus dikonfirmasi Sabtu (16/4/2022).
Pemeriksaan terhadap tiga klub sepak bola itu terkait dengan sponsorship yang didapat dari Viral Blast.
Baca juga: Rugikan Nasabah Rp1,2 Triliun, Bos Investasi Bodong Viral Blast Bernama Putra Wibowo Resmi Buron
Polisi meminta keterangan dari agen masing-masing klub.
Sebelumnya mantan manajer Madura United, Zainal Hudha Purnama ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong Viral Blast.
Investasi bodong berkedok robot trading itu telah merugikan masyarakat senilai Rp1,2 triliun.
Sejumlah aset Zainal sudah disita polisi. Diduga, masih ada dana yang mengalir ke klub-klub sepak bola.
Zainal diduga telah melakukan kerja sama sponsorship dengan beberapa klub sepak bola lainnya.
Ia patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut.
Pemblokiran rekening
Gatot hanya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening yang terkait kasus Viral Blast.
Baca juga: Tertipu Hingga Rp1,5 Triliun, Korban Robot Trading Viral Blast Global Ramai-ramai Lapor Polisi
Baca juga: Marak di Indonesia, LQ Indonesia Lawfirm Minta Polri Usut Tuntas Kasus Investasi Bodong Skema Ponzi
Pemblokiran itu karena diduga rekening merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebanyak 50 rekening telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah uang Rp14.643 miliar. Kedua, sebanyak 5 akun aset indodux yang tersebar di 5 bank telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah aset indodux bila dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp 1,5 miliar," jelas Gatot.
Dengan pemblokiran ini, Ia menjelaskan bahwa total nilai uang dalam rekening yang telah berhasil diblokir Bareskrim berinilai Rp 90,2 miliar.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sejumlah Rp 74.115.902.198. Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir penyidik senilai Rp 90.258.932.000," pungkasnya.
BERITA VIDEO: UMN dan WIR Group Ikut Bangun Metaverse Indonesia
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Adapun total nilai investasi dalam aplikasi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.
"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, undang-undang perdagangan dengan menggunakan skema pozi atau piramida. DIperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp 1,2 triliun," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Dijelaskan Whisnu, kasus ini mencuat dalam lantaran sejumlah member merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi Viral Blast Global di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Ketidakpuasan Korban Investasi Bodong Saat Mendengar Terdakwa Hanya Divonis Dua Tahun Enam Bulan Bui
Mereka meminta pertanggungjawaban kepada pihak Viral Blast Global.
Whisnu menuturkan setidaknya masih terdapat satu tersangka yang dikejar pihak kepolisian.
Sebaliknya, tersangka itu pun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, aplikasi tersebut berada dalam perusahaan PT Trust Global karya yang tak memiliki izin melakukan perdagangan bisnis robot trading.
Selain itu, mereka juga memakai skema ponzi dalam beroperasi selama ini.
"Hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para penggurus VIral Blast dan affiliasinya," jelas dia.
Dengan begitu, ketiga tersangka yang telah berhasil ditangkap berinisial RPW, ZHP dan MU.
Mereka berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast.
Sementara itu, Kasubdit TPPU Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan perusahaan Viral Blast Global diketahui memasarkan produk e-book kepada membernya untuk digunakan trading.
Member yang bergabung diminta menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut.
Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebear 10 persen.
"Bonus untuk perekrutan dengan sistem Unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan," jelas dia.
Setelah itu, uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.
Diduga, mereka aktif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan membayarkan uang hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.