Penipuan Robot Trading
Tertipu Hingga Rp1,5 Triliun, Korban Robot Trading Viral Blast Global Ramai-ramai Lapor Polisi
Firman H Simanjuntak mengatakan bahwa ada tiga laporan kepolisian yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Para korban robot trading Viral Blast Global berbondong-bondong mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.
Laporan dilakukan karena mereka mengalami kerugian investasi bodong itu yang totalnya mencapai Rp1,5 triliun.
Kuasa hukum para korban Firman H Simanjuntak mengatakan bahwa ada tiga laporan kepolisian yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022).
"Kebetulan yang ada di sini merupakan seluruh korban investor dari beberapa kota dan kebetulan kami laporkan di sini dari sekitar 20 ribu member. Total kerugian 1,5 triliun," ujar Firman saat hendak membuat laporan.
Firman menjelaskan para korban melaporkan Direktur Utama, Komisaris I, Komisaris II, Komisaris Utama dari PT Trans Global Karya.
PT Trans Global Karya merupakan perusahaan yang menaungi robot trading Viral Blast Global.
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Korban Rp400 Miliar
Baca juga: Rey Utami dan Pablo Benua Ungkap Borok Investasi Bodong Berkedok Robot Trading, Simak Tips Mereka
Laporan dilayangkan lantaran para korban sudah tidak bisa lagi menghubungi petinggi-petinggi dari robot trading tersebut.
Sejumlah barang bukti pun dibawa dalam laporan.
Di antaranya surat perjanjian, polis, dan bukti transfer.
Firman menjelaskan, para pelapor merupakan orang-orang yang menaungi hampir 20 ribu member robot trading tersebut.

Baca juga: Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Direksi Perusahaan Robot Trading PT SMI Dilaporkan ke Polda Metro
Para pelapor terjerat omongan manis PT Trans Global Karya yang menjanjikan keuntungan dan keamanan dalam berinvestasi. Perusahaan tersebut menjanjikan legalitas dari aplikasi robot trading itu.
"Jadi dari awal perusahaan menawarkan konsep investasi dengan menonjolkan legalitas dengan proteksi pengembalian modal kalau apabila di dalam melakukan transaksi trading mengalami loss, jadi ada proteksi selama masa kontrak," tutur Firman.
Tapi kata Firman, belakangan para petinggi perusahaan itu mengungkapkan bahwa aplikasi itu ternyata fake trading dan memakai skema Ponzi.
Baca juga: Hindari Penipuan Dalam Investasi Forex dan Pasar Saham, Kemenkominfo: Waspada Robot Trading Ilegal
Padahal, karena iming-iming legalitas itu para korban berani berinvestasi besar bahkan ada yang sampai menggadaikan rumah, mobil, dan kuras tabungan.
Kata Firman, para korban pun meminta perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam mengatasi penipuan robot trading tersebut.
Pasalnya, korban mengaku bahwa perusahaan robot trading itu memiliki semua legalitas yang disyaratkan oleh negara. (Des)