Berita Jakarta

Syarat Membuat SKCK Online Jadi Syarat Melamar di Rekrutmen Bersama BUMN

SKCK berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan dan jika SKCK telah melewati masa berlaku tersebut, maka dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan

Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Polda Metro Jaya meluncurkan mobil keliling pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/8/2019). 

5. Isi alamat lengkap;

6. Silakan pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA;

7. Klik “Lanjut”;

8. Kemudian isi data pribadi;

9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan;

10. Isi formulir untuk hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen;

11. Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili;

12. Pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.

Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp. 30.000;

13. Anda harus datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya

14. Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK secara Offline

Berikut ini cara memperpanjang masa berlaku SKCK, dikutip dari Polres Bojonegoro.

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2.  Membawa fotocopy KTP/SIM.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved