Amerika Serikat Duga Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM, Pemerintah Diminta Merespons Serius
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global.
"Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM."
"Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu."
"Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini," papar Saleh.
Baca juga: Tahun Depan Pemerintah Siapkan Rp30 Triliun untuk Bangun Ibu Kota Nusantara
Menurut Ketua Fraksi PAN DPR itu, kelompok LSM tersebut harus diajak diskusi sekaligus menjelaskan soal aplikasi PeduliLindungi.
Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, lanjut Saleh, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut.
"Saya juga belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus."
Baca juga: Vision+ Adopsi Teknologi Dolby, Serial Orkes Jadi Eksperimen Pertama
"Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga."
"Begitu juga mendata orang yang terkena Covid."
"Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas."
Baca juga: Fraksi PDIP Tak Bakal Berikan Sanksi kepada Anggotanya yang Tonton Video Porno Saat Rapat DPR
'Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka," beber Saleh.
Sebuah laporan resmi dikeluarkan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS), pekan ini. Laporan ini menganalisa pelanggaran HAM pada 2021 di 200 negara.
Laporan tersebut juga memuat Indonesia. Dalam laporan berjudul 'Indonesia 2021 Human Rights Report' itu, AS menyebut ada indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM.
Baca juga: Dalam Waktu Tiga Hari, Polisi Ciduk Tujuh Tersangka Pengeroyok Ade Armando
PeduliLindungi disebut memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang.
Sebab, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu, dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.
AS menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut. (Chaerul Umam)