Dianggap Benarkan Politik Uang, ICW Desak Megawati Copot Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto
Menurut Egi, pernyataan Bambang Pacul seolah-olah membenarkan praktik pemilu yang kotor.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri mengganti Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul sebagai Ketua Komisi III DPR.
Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Bambang Pacul terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal bakal menghalangi upaya politisi mendulang suara dalam pemilu.
"Indonesia Corruption Watch mendesak agar Ketua Umum PDIP segera mengganti Bambang Wuryanto sebagai Ketua Komisi III."
Baca juga: Jokowi: Kita Telah Sepakat Pemilu Dilaksanakan 14 Februari 2024, Sudah Jelas Semuanya
"Dan mencopot yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha, Senin (11/4/2022).
Menurut Egi, pernyataan Bambang Pacul seolah-olah membenarkan praktik pemilu yang kotor.
Penggunaan uang untuk menyuap pemilih adalah bentuk pidana politik uang.
Baca juga: Bagikan Gerobak Partai Perindo, Tama S Langkun: Gagasan Kami Dukung Masyarakat Indonesia Sejahtera
Padahal, jelas Egi, politik uang telah dilarang dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Pasal 523 UU Pemilu telah mengatur larangan memberikan uang atau materi lainnya dalam pelaksanaan pemilu.a
"Pihak yang melakukan praktik tersebut dapat dijerat pidana hingga 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta."
Baca juga: Kapolri Instruksikan Anak Buahnya Humanis Kawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa dan Awasi Penumpang Gelap
"Pasal 73 UU Pilkada juga tegas melarang praktik tersebut," tuturnya.
ICW mengatakan, pernyataan tersebut dapat diartikan sebagai pembenaran terhadap praktik politik uang.
Politik uang menyebabkan pemilu berbiaya mahal, yang akhirnya melahirkan lingkaran setan korupsi pemilu.
Baca juga: Anggota DPR Tonton Video Porno Saat Rapat, Formappi: Terlampau Memalukan untuk Dibiarkan
"Alih-alih dengan kewenangan dan otoritasnya membangun sistem pemilu yang bersih dan berintegritas, melalui penguatan legislasi pemilu dan pilkada sebagai misal."
"Pernyataan politisi PDIP tersebut justru berpotensi mendorong langgengnya praktik korupsi pemilu," papar Egi.
Padahal, dalam bidang legislasi, upaya memerangi korupsi pemilu dapat dilakukan dengan dua cara.
Baca juga: Setelah Terima Dua Surat Panggilan, Andi Arief Akhirnya Datangi KPK