Demo Mahasiswa

Nicho Cs Akan Demo Minta Jokowi Mundur, Jika Dituruti, KH Maruf Amin Berpeluang Nahkodai RI

Warganet sudah membayangkan seandainya Jokowi benar-benar mundur dan Indonesia akan dipimpin oleh Wakil Presiden KH Maruf Amin.

Editor: Feryanto Hadi
Wakil Presiden Ma'ruf Amin 

Bagaimana jika presiden dan wapres mundur bersamaan?

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Ketiganya juga dapat disebut sebagai Triumvirat dan akan menjadi pelaksana tugas (Plt) kepresidenan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945.

Mereka akan menjabat sebagai Plt hingga Presiden dan Wakil Presiden baru terpilih dan dilantik oleh MPR.

Dalam prosesnya, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna paling lama 30 hari sejak Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dapat bertugas.

MPR akan memilih Presiden dan Wakil Presiden baru dari dua pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya.

Proses dan aturan mengenai pengajuan pasangan calon pengganti ini tercantum dalam Pasal 136 sampai 142 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved