Demo Mahasiswa
Nicho Cs Akan Demo Minta Jokowi Mundur, Jika Dituruti, KH Maruf Amin Berpeluang Nahkodai RI
Warganet sudah membayangkan seandainya Jokowi benar-benar mundur dan Indonesia akan dipimpin oleh Wakil Presiden KH Maruf Amin.
Jika Jokowi mundur, KH Maruf Amin akan pegang kendali
Sejumlah akun juga terlihat turut menanggapi ramainya desakan presiden Jokowi untuk mundur.
Bahkan mereka sudah membayangkan seandainya Jokowi benar-benar mundur dan Indonesia akan dipimpin oleh Wakil Presiden KH Maruf Amin.
"Ga ada wakil presiden kalo maruf amin RI 1 Dan gw ga mau...punya presiden dia Udah sampai 2024 setiap kebijakan harus selalu diawasi dpr Di era jkw fungsi DPR ga kerasa.. Punya wakil rakyat tapi rakyat merasa tidak terwakili.. Parahnya oposisi tdk mengunakan perannya dg baik," tulis @novvi_dewi
"Secara konstitusional kl jokowi mundur maka hrsnya wapres @Kiyai_MarufAmin
yg gantiin jd presiden dan beliau bagus kl tdk dibawah jkowi, krn dukungan beliaulah ahok bisa dipenjara," tulis @Arul70848368
Lalu bagaimana aturan apabila seorang presiden mengundurkan diri dari jabatannya?
Dikutip dari Kompas.com, presiden akan digantikan oleh Wakil Presiden jika mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.
Ia akan digantikan Wakil Presiden hingga masa jabatannya selesai.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Menurut Pasal 119 Ayat 2 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI, Sidang Paripurna untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden akan diselenggarakan paling lambat 3 x 24 jam sejak terjadinya kekosongan.
Sementara itu, jika yang terjadi adalah kekosongan Wakil Presiden, maka MPR akan memilih Wakil Presiden paling lambat 60 hari setelah terjadi kekosongan.
Tata cara pemilihan Wakil Presiden pengganti ini tertuang dalam Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 124 sampai 130.
Dalam prosesnya, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden beserta kelengkapan persyaratan kepada Pimpinan MPR.
Tim verifikasi MPR yang terpilih kemudian melakukan pengecekan terhadap calon tersebut berikut kelengkapan persyaratannya.
Usai dinyatakan memenuhi syarat, MPR akan melakukan pemilihan dalam Sidang Paripurna. Calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Wakil Presiden.
Baca juga: Tuai Polemik di Publik, Jokowi Minta Menterinya Jangan Lagi Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden