Formula E
PSI Minta 7 Fraksi Penolak Interpelasi Formula E Hadiri Forum Resmi dan Sampaikan Alasannya
Kedatangan mereka diminta untuk menjelaskan alasannya menolak menggunakan hak interpelasi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
Meski demikian, Taufik enggan berandai-andai soal rapat interpelasi Formula E yang kemungkinan tidak kembali kuorum.
Baca juga: Minta Anies Tak Paranoid soal Interpelasi Formula E, Prasetyo: Anies Kan Punya Kemampuan Menata Kata
Sebab hanya ada 33 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI saja yang menyetujui interpelasi Formula E, sedangkan 73 anggota dewan dari tujuh fraksi sedari awal menolaknya.
Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), rapat paripurna dapat digelar jika rapat dihadiri oleh 50 persen + 1 orang.
Jika mengacu pada jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang berjumlah 106 orang, setidaknya rapat paripurna interpelasi harus dihadiri minimal 54 orang.
“Saya nggak bisa berandai-andai kalau soal begituan (kemungkinan tidak kuorum), dan orang juga harus membedakan antara keputusan BK dengan haknya anggota interpelasi,” kata Taufik.
Baca juga: Putusan BK DPRD DKI Pada Prasetyo Edi Buktikan Interpelasi Formula E Sesuai Tata Tertib
Meski begitu, Taufik menghargai keputusan BK DPRD DKI Jakarta yang menyatakan Prasetyo tidak melanggar tatib dan kode etik dewan saat menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 lalu.
Kata dia, BK merupakan institusi resmi yang bertugas memeriksa anggota dewan mengenai dugaan pelanggaran, sehingga setiap keputusannya harus dihormati.
“Keputusannya apa? Kalau keputusannya A yah kami harus hargai keputusan itu karena BK tuh ada tata cara dalam mengeluarkan keputusannya,” imbuhnya. (faf)