Korupsi
Datangi Dewas KPK, Pengacara Terdakwa Suap Izin Tambang Minta Dalami Keterlibatan Mardani
Lucky juga meminta KPK dapat menindaklanjuti lantaran menjadi tidak adil jika hanya kliennya yang menerbitkan rekomendasi
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
Pertemuan berlangsung pada Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Angelina Sondakh: Di Mana-mana Korupsi Enggak Mungkin Single Fighter
Dua hari sebelumnya, atau Senin (4/4/2022), Maming mangkir dari panggilan PN Tipikor Banjarmasin.
Tercatat, Mardani yang juga pernah menjabat Ketum BPP Hipmi ini, dua kali mangkir dari persidangan.
Mangkir pertama dilakukannya pada tanggal 28 Maret 2022.
Baca juga: Tolak BLT Minyak Goreng, Presiden Partai Buruh Said Iqbal: Itu Gudangnya Korupsi
Menariknya, saat mangkir kedua, Mardani beralasan sakit.
Bermodalkan surat keterangan dari Amore Medika Klinik Umum dan Bersalin yang beralamat di Jl Raya Kelapa Dua No 08, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Maming dinyatakan sakit oleh dr Cynthia Christine Jonachan.
Baca juga: Pras Minta KPK Bidik Anies Soal Dugaan Korupsi Formula E, Syarif Malas Komentar Banyak
Dalam surat keterangan sakit dari dr Cynthia tertanggal 2 April 2022, menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani H Maming perlu istirahat.
Namun, dr Cynthia yang ternyata menantu dari pemilik Amore Medika Klinik itu, tak menyebutkan secara spesifik kenapa Mardani perlu istirahat.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Formula E DKI, Jakarta, Anies Baswedan Disebut-sebut Berpeluang Diperiksa KPK
Sejatinya, kehadiran Mardani cukup penting untuk mengungkap perkara suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam kasus ini, terdakwa adalah mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.