Korupsi

Datangi Dewas KPK, Pengacara Terdakwa Suap Izin Tambang Minta Dalami Keterlibatan Mardani

Lucky juga meminta KPK dapat menindaklanjuti lantaran menjadi tidak adil jika hanya kliennya yang menerbitkan rekomendasi

Istimewa
Kedatangan kuasa hukum terdakwa kasus suap izin tambang, diwakili oleh Lucky Omega Hassan ke kantor KPK memberikan surat kepada Dewas KPK. Lucky meminta, agar Dewas dapat memberikan atensi agar pimpinan KPK menindaklanjuti laporan yang pernah dilayangkan pihaknya pada tanggal 16 Februari 2022. 

Pertemuan berlangsung pada Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Angelina Sondakh: Di Mana-mana Korupsi Enggak Mungkin Single Fighter

Dua hari sebelumnya, atau Senin (4/4/2022), Maming mangkir dari panggilan PN Tipikor Banjarmasin. 

Tercatat, Mardani yang juga pernah menjabat Ketum BPP Hipmi ini, dua kali mangkir dari persidangan.

Mangkir pertama dilakukannya pada tanggal 28 Maret 2022. 

Baca juga: Tolak BLT Minyak Goreng, Presiden Partai Buruh Said Iqbal: Itu Gudangnya Korupsi

Menariknya, saat mangkir kedua, Mardani beralasan sakit.

Bermodalkan surat keterangan dari Amore Medika Klinik Umum dan Bersalin yang beralamat di Jl Raya Kelapa Dua No 08, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Maming dinyatakan sakit oleh dr Cynthia Christine Jonachan. 

Baca juga: Pras Minta KPK Bidik Anies Soal Dugaan Korupsi Formula E, Syarif Malas Komentar Banyak

Dalam surat keterangan sakit dari dr Cynthia tertanggal 2 April 2022, menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani H Maming perlu istirahat. 

Namun, dr Cynthia yang ternyata menantu dari pemilik Amore Medika Klinik itu, tak menyebutkan secara spesifik kenapa Mardani perlu istirahat.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Formula E DKI, Jakarta, Anies Baswedan Disebut-sebut Berpeluang Diperiksa KPK

Sejatinya, kehadiran Mardani cukup penting untuk mengungkap perkara suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam kasus ini, terdakwa adalah mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved