Berita Jakarta
5 Cara Bayar Pajak STNK dengan Aplikasi Signal, Mulai dari Registrasi hingga Pembayaran
Korlantas Polri meluncurkan Samsat Digital Nasional (Signal), masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan dari mana saja
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
- Halaman Beranda
Masuk / Daftar
- Nomor Handphone dan Kata Sandi
Keamanan lapis pertama dengan Nomor Handphone dan Kata Sandi
- Validasi
Berhasil Masuk Aplikasi Signal
2. STNK

1. Tambahkan Data Kendaraan
- Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
- Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka