Berita Jakarta

5 Cara Bayar Pajak STNK dengan Aplikasi Signal, Mulai dari Registrasi hingga Pembayaran

Korlantas Polri meluncurkan Samsat Digital Nasional (Signal), masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan dari mana saja

Samsat Digital
Cara mudah membayar pajak STNK lewat Signal 

- Halaman Beranda
Masuk / Daftar

- Nomor Handphone dan Kata Sandi
Keamanan lapis pertama dengan Nomor Handphone dan Kata Sandi

- Validasi
Berhasil Masuk Aplikasi Signal

2. STNK 

Cara memasukkan STNK di Samsat Digital
Cara memasukkan STNK di Samsat Digital (Samsat Digital)

1. Tambahkan Data Kendaraan

- Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

- Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved