Berita Jakarta
5 Cara Bayar Pajak STNK dengan Aplikasi Signal, Mulai dari Registrasi hingga Pembayaran
Korlantas Polri meluncurkan Samsat Digital Nasional (Signal), masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan dari mana saja
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
2. Pengesahan STNK
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
- Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
- Proses selesai
3. Proses pengiriman
- Isi data pengiriman