Penistaan Agama
Kuasa Hukum M Kece Nilai Putusan Hakim Tepat Untuk Memuaskan Massa yang Ngamuk di PN Ciamis
Menurut Kamaruddin, majelis hakim lebih mempertimbangkan social justice daripada fakta hukum yang sebenarnya.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Belum lagi kata Kamaruddin saat berada di Rutan Bareskrim, M Kece mengalami penganiayaan berat dan hak asazi manusianya diabaikan.
"Putusan 10 tahun sesuai tuntutan JPU. Sidang putusan ini ramai massa," kata Kamaruddin.
Menanggapi vonis tersebut, kata Kamaruddin, di ruang sidang M Kece menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim, apakah banding atau tidak terkait putusan tersebut.
"Tadi terdakwa MKC menjawab di ruang sidang. Pikir-pikir," kata Kamaruddin.
Baca juga: Tak Menyesal Aniaya M Kece dan Tidak Takut Dihukum, Irjen Napoleon Bonaparte: Demi Akidah Saya
Dalam sidang putusan di PN Ciamis ini, ribuan massa dari berbagai elemen sejak Rabu pagi berdatangan ke kantor PN Ciamis untuk menyaksikan proses persidangan M Kece.
Massa dari berbagai elemen ini meminta Majelis Hakim agar menghukum berat M Kace sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun pidana penjara.
Hingga Rabu siang, orang-orang bertahan dan sudah memenuhi ruas jalan nasional III.
Lantaran ruas jalan dipadati massa aksi, Satlantas Polres Ciamis dan Dinas Perhubungan setempat terpaksa melakukan rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan arus lalu lintas di depan kantor PN Ciamis, Jalan Jendral Sudirman.
Baca juga: Kuasa Hukum Napoleon Minta Kasus Penganiayaan M Kece Diselesaikan Secara Restorative Justice
Kendaraan dari arah Ciamis menuju Banjar hingga ke Cilacap, Jawa Tengah, dialihkan ke Jalan Ir H Djuanda kemudian dialihkan kembali ke jalan nasional III.
M Kece diseret ke meja hijau akibat unggahan di channel YouTube-nya yang dinilai telah menistakan agama.
Baca juga: Buntut M Kece Dihajar hingga Babak Belur, 2 Penjaga Rutan Bareskrim Polri Diganjar Sanksi Disiplin
M Kece alias Mohamad Kosman dijerat Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancama maksimal 10 tahun penjara.
M Kece juga disangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(bum)