Tak Menyesal Aniaya M Kece dan Tidak Takut Dihukum, Irjen Napoleon Bonaparte: Demi Akidah Saya
Napoleon hadir mengenakan kemeja batik hijau, celana panjang hitam, serta sepatu kulit cokelat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa penganiaya Muhammad Kosman alias M Kece, hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Napoleon hadir mengenakan kemeja batik hijau, celana panjang hitam, serta sepatu kulit cokelat.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Napoleon Bonaparte.
Baca juga: Habiburokhman Usul Kejaksaan Agung Tuntut Hukuman Mati kepada Koruptor di Atas Rp100 Miliar
Sebelum jaksa membacakan dakwaan, mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu membuat pernyataan di hadapn majelis hakim.
"Dari tadi, dari kemarin minggu lalu, saya sudah mengetahui permasalahan yang mengganjal."
"Tapi sebagai penegak hukum, saya masih perwira aktif Polri, jiwa merah putih sebagai penegak hukum, patuh pada hukum masih bergelora di dalam diri saya," kata Napoleon.
Baca juga: TIGA Strategi Kejagung Selamatkan Uang Negara yang Dikorupsi, Salah Satunya Memidana Korporasi
Napoleon menyatakan akan selalu menghormati proses hukum, dan tak akan lari dari perkara yang menjeratnya.
Jenderal polisi bintang dua itu juga mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Intinya saya dari awal tidak pernah melarikan diri dari permasalahan ini, bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan, apa pun risikonya saya siap, karena memang ada argumentasinya dan dalil-dalil kuat sebagai umat beragama," beber Napoleon.
Baca juga: Buka Peluang Duet dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Puan Maharani: Saya Enggak Musuhan
Sebagai anggota aktif Polri, Napoleon mengaku tidak takut dihukum dan tak pernah menyesali perbuatannya terhadap M Kece.
"Yang mulia, sebagai prajurit Bhayangkara, saya tidak pernah takut dihukum, saya sekarang sudah menjalani hukum (sebagai koruptor), dan tidak pernah takut, apalagi menyesal dengan ini, karena itu demi akidah saya," papar Napoleon.
Mendengar itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan meminta Napoleon mencukupkan pernyataannya dan langsung memerintahkan jaksa membacakan surat dakwan.
Baca juga: Soal Mudik Lebaran Tahun Ini, Epidemiolog Sarankan Tak Perlu Dilarang tapi Jangan Dianjurkan
Sebab, kata majelis hakim, seluruh pernyataan Napoleon harus dibuktikan di persidangan.
"Nanti saudara, itu bisa di tahap pembuktian ya" ucap hakim ketua Djuyamto. (Rizki Sandi Saputra)