Penistaan Agama
Kuasa Hukum M Kece Nilai Putusan Hakim Tepat Untuk Memuaskan Massa yang Ngamuk di PN Ciamis
Menurut Kamaruddin, majelis hakim lebih mempertimbangkan social justice daripada fakta hukum yang sebenarnya.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM -- Kuasa Hukum Muhammad Kece, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis terhadap kliennya dengan vonis 10 tahun penjara, sangat tepat untuk memuaskan hasrat massa dan mencegah massa yang datang ke PN Ciamis agar tidak mengamuk.
"Putusan Majelis Hakim ini sangat adil untuk memuaskan hasrat massa, akan tetapi sangat tidak adil menurut hukum, khususnya sangat tidak adil untuk terdakwa MKC, klien kami," katanya kepada Wartakotalive.com, Rabu (6/4/2022).
Menurut Kamaruddin, majelis hakim lebih mempertimbangkan social justice daripada fakta hukum yang sebenarnya.
"Tanggapan kami putusan Majelis Hakim, sudah tepat untuk memuaskan massa yang mengamuk di PN Ciamis 'Trial by the Press' sesuai pertimbangan Majelis Hakim yang lebih mempertimbangkan social Justice," katanya.
Baca juga: Muhammad Kece Kembali Kritis di RSUD Ciamis, Jalani Transfusi Darah
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penodaan agama Muhammad Kece alias M Kace alias M Kece alias MKC alias Kosman Bin Suned alias Kosman Kornelius, dalam sidang putusan, Rabu (6/4/2022).
Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa Hukum Muhammad Kece, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya menilai putusan majelis hakim sangat tidak adil.
Sejak awal kata Kamaruddin proses hukum terhadap M Kece sangat janggal.
"Dari semula kami menolak sidang di PN Ciamis, karena locus delicti dan tempos delicti adalah di wilayah jurisdiksi PN Badung Bali," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Rabu.
Sebab katanya tudingan penistaan agama, dilakukan M Kece saat di Bali, melalui akun YouTubenya.
Baca juga: BREAKING NEWS: M Kece Divonis 10 Tahun Penjara
Selanjutnya kata Kamaruddin, yang juga janggal adalah pergantian atau perubahan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mempidanakan M Kece.
"Kami juga sejak semula menolak penggantian pasal oleh JPU. Dari pasal yang dilaporkan 156 KUHP jntoo pasal 156a huruf a KUHP jo pasal 28 jo 45 UU ITE menjadi pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI No.mor 1 tahun 1946 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Hadapi Sidang Putusan 6 April 2022, M Kece Minta Pembantaran Untuk Operasi Batu Ginjal
Sesuai pasal yang dilaporkan yakni ujaran kebencian melalui UU ITE, kata Kamaruddin, maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Namun dengan pergantian pasal, maka hukuman maksimalmya menjadi 10 tahun penjara.
"Jadi dari maksimal 6 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Saifuddin Ibrahim Tak Terima M Kece Dianiaya dan Dipaksa Makan Tinja, Ngadu ke Lembaga HAM Dunia