Rabu, 8 April 2026

Penistaan Agama

Hadapi Sidang Putusan 6 April 2022, M Kece Minta Pembantaran Untuk Operasi Batu Ginjal

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan menjelang sidang putusan, kliennya memohon maaf kepada seluruh warga negara dan masyarakat Indonesia.

istimewa
Muhammad Kece kembali dilarikan ke RSUD Ciamis usai menjalani sidang Selasa (18/1/2022) malam, akibat gula darahnya naik. 

WARTAKOTALIVE.COM -- Sidang putusan kasus pidana dengan terdakwa Muhammad Kece alias M Kace alias M Kece alis MKC alias Kosman Bin Suned alias Kosman Kornelius, akan digelar Rabu (6/4/2022) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

M Kece dituntut hukuman maksimal 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.

Kuasa Hukum M Kece, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan menjelang sidang putusan, kliennya memohon maaf kepada seluruh warga negara dan masyarakat Indonesia.

"Khususnya kepada Saudara saudari kita umat muslim yang mengalami ketersingungan atas video MKC," katanya kepada Wartakotalive.com, Senin (4/4/2022).

Juga kata Kamaruddin, kliennya memohon doa agar bisa dibantarkan untuk menjalani operasi atas batu ginjal yang dialaminya.

"Memohon doa agar Ketua PN Ciamis Cq Majelis Hakim berkenaan dan terketuk hatinya, untuk memberi Penetapan Pembantaran kepada klien kami MKC, untuk dapat segera bisa berobat ke RS Tasikmalaya guna mengeluarkan batu ginjal yang dideritanya," kata Kamaruddin.

Baca juga: Saifuddin Ibrahim Tak Terima M Kece Dianiaya dan Dipaksa Makan Tinja, Ngadu ke Lembaga HAM Dunia

Dalam menghadapi sidang putusan kata Kamaruddin, tim kuasa hukum dan M Kece juga melakukan beberapa persiapan lain. "Yakni berdoa dan mohon ampun kepada Tuhan Elohim. Kami juga sudah membuat Pledoi dan Nader Pledoi dengan sangat  baik," kata Kamaruddin.

Dimana dalam pledoinya, M Kece melalui Kamaruddin meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Baca juga: Lumuri Wajah M Kece Pakai Tinja, Napoleon Bonaparte: Itu yang Disebut dengan Tindakan Terukur

Sebab semua berkas perkara mulai penyidikan, dakwaan dan penuntutan batal demi hukum. Pasalnya, kata Kamaruddin, kasus yang menjerat kliennya tidak dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana.

"Betul diperlukan penegak hukum, polisi, jaksa, hakim dan advokat. Tapi menegakkan hukum cara kerjanya harus sesuai hukum formal atau acara hukum pidana. Karena dilakukan dengan cara-cara di luar hukum formal, maka semuanya batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," kata Kamarudin.

Baca juga: KRONOLOGI Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya M Kece Versi Jaksa, Perintahkan Pak RT Ganti Gembok

Selain itu, Kamarudin menyebut terdakwa tidak diberikan haknya selama penyidikan. M Kece sudah sakit sejak awal dan kini lebih parah lagi.

Hal lain, seharusnya M Kace menjalani sidang bukan di Ciamis, tapi berkas perkaranya di Bali.

Muhammad Kece kembali kritis di RSUD Ciamis, Kamis malam ini
Muhammad Kece kembali kritis di RSUD Ciamis, Kamis malam ini (istimewa)

Baca juga: Buntut M Kece Dihajar hingga Babak Belur, 2 Penjaga Rutan Bareskrim Polri Diganjar Sanksi Disiplin

"Harapan ke depan karena sudah sakit-sakitan harusnya dibawa berobat," ucapnya.

Kaitan dengan membuat video dalam YouTube, menurut Kamaruddin karena keinginan Pemerintah. Sebab saat pandemi tidak boleh melayani kebaktian offline. Pemerintah menganjurkan secara online.

"Maka 17 Juli tahun 2020, belajar YouTube. Karena baru belajar membuat ucapan-ucapan, belum bisa membedakan mana untuk kalangan sendiri dan umum, belum pandai. Maka belum pandai itu harus diajarin dibimbing," katanya.

Baca juga: Terima Berkas Perkara Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon, Jaksa Butuh 7 Hari untuk Meneliti

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved