Investasi Bodong

Bareskrim Polri Tetapkan Status Tersangka dan Langsung Menahan Fakarich Guru Indra Kenz

Fakarich, guru Indra Kenz, mengalami nasib yang sama dengan muridnya itu. Berakhir di penjara.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Fakar Suhartami alias Fakarich adalah mentor Indra Kenz sebagai afiliator aplikasi Binomo. 

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyidik akan mengirim panggilan kedua.

"Penyidik akan kirim surat panggilan kedua Senin (28/3/2022) ke FST alias Fakarich terkait peran yang bersangkutan sebagai perekrut afiliator di media sosial," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Selain itu, penyidik masih kerjasama dengan PPATK untuk mentracing harta Indra Kenz.

Gatot menyebut jika Fakarich tidak hadir dalam panggilan kedua, pihaknya bakal melakukan tindakan upaya jemput paksa kepada yang bersangkutan.

"Enggak ada panggilan ketiga, kita akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa," beber Gatot.

Sebelumnya seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).

Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved