Investasi Bodong
Bareskrim Polri Tetapkan Status Tersangka dan Langsung Menahan Fakarich Guru Indra Kenz
Fakarich, guru Indra Kenz, mengalami nasib yang sama dengan muridnya itu. Berakhir di penjara.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guru tersangka platform judi online berkedok investasi bodong Binomo Indra Kenz, Fakarich ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Revi Zulkarnaen Imbau PO Bus Naikkan Harga Tiket yang Wajar, agar Penumpang tak Berat
Pemeriksaan berlangsung lebih dari sembilan jam sedari pukul 11.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Polisi menemukan dua alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka Fakarich.
"Iya betul. Jadi tersangka, ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," ungkap Whisnu.
Sampai malam ini Fakarich tidak diizinkan keluar oleh Bareskrim Polri.
Sebab, pemeriksaan belum sepenuhnya tuntas pada pukul 21.00 WIB.
Baca juga: JADWAL Imsakiyah Wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi Hari Ini, 5 April 2022
Rencananya surat resmi penahanan akan dikeluarkan Selasa (5/4/2022).
"Diperiksa sampai pagi, biasanya begitu. Besok ditahan," kata Whisnu.
Sebelumnya terduga guru penipu investasi bodong Fakarich datang ke Mabes Polri.
Fakarich tiba di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022) pukul 11.30 WIB.
Ia datang ke Mabes Polri menggunakan setelan kaus berwarna biru dan celana berwarna abu-abu.
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Fakarich datang sebelum dijemput polisi.

"Sekarang datang, belum dijemput datang. Baru mau dijemput," jelasnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Fakarich datang setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Sampai pukul 14.41 WIB, pemeriksaan terhadap Fakarich masih berlangsung.
Saat ini, Fakarich masih diperiksa sebagai saksi.
Ia akan ditanyai perihal hubungannya dengan Indra Kenz khususnya dalam aliran dana platform investasi bodong Binomo.
Baca juga: Selama Ramadan, Polres Jakarta Utara Buka Gerai Vaksinasi Malam Hari Sehabis Buka Puasa
"Saksi F akan diperiksa soal tersangka IK yakni terkait dengan aliran dana yang mengalir dari F ke IK," tutur Ramadhan.
Sebelumnya, guru Indra Kenz dalam hal judi online platform Binomo Fakarich kembali mangkir dari panggilan polisi.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa hingga pukul 18.00 WIB, Fakarich tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
"Iya, yang bersangkutan mangkir," ujar Whisnu dihubungi Kamis (31/3/2022).

Fakarich sendiri tidak memberi informasi kepada penyidik terkait tidak hadir dalam pemanggilan kali ini.
Karena dua kali mangkir, maka penyidik akan menjemput paksa Fakarich. Hal itu kata Whisnu sesuai KUHAP.
"Dipanggil tidak datang, berarti ada upaya membawa kita nanti," jelasnya.
Baca juga: JADWAL Imsakiyah Wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi Hari Ini, 5 April 2022
Namun begitu, Whisnu belum memastikan kapan Fakarich dijemput paksa.
Ia juga masih enggan mengungkapkan keberadaan Fakarich.
Seharusnya Fakarich diperiksa polisi pada Kamis (31/3/2022) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya Bareskrim Polri akan periksa perekrut afiliator platform judi online Binomo dengan inisial FST alias Fakarich.
Fakarich sudah sempat dipanggil oleh Bareskrim Polri. Namun, sosok yang disebut guru Indra Kenz itu sempat mangkir di panggilan pertama.
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyidik akan mengirim panggilan kedua.
"Penyidik akan kirim surat panggilan kedua Senin (28/3/2022) ke FST alias Fakarich terkait peran yang bersangkutan sebagai perekrut afiliator di media sosial," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Selain itu, penyidik masih kerjasama dengan PPATK untuk mentracing harta Indra Kenz.
Gatot menyebut jika Fakarich tidak hadir dalam panggilan kedua, pihaknya bakal melakukan tindakan upaya jemput paksa kepada yang bersangkutan.
"Enggak ada panggilan ketiga, kita akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa," beber Gatot.
Sebelumnya seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).
Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).
Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.