Kriminalitas

Akui Merugi Hingga Rp 37 Miliar, Ratusan Korban Robot Trading Fahrenheit Lapor Polisi

Akui Merugi Hingga Rp 37 Miliar, Ratusan Korban Robot Trading Fahrenheit Lapor Polisi. Mereka melaporkan Hendry Susanto dan Michael Howard

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com
Alvin Lim, Kuasa Hukum korban kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (4/4/2022). Kedatangannya bersama ratusan korban ke Bareskrim Polri itu untuk melaporkan bos Robot Trading Fahrenheit, yakni Hendry Susanto dan Michael Howard karena mengalami kerugian hingga mencapai Rp 37 milliar. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ratusan korban kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit didampingi Kuasa Hukumnya, Alvin Lim mendatangi Bareskrim Polri.

Mereka melaporkan bos Robot Trading Fahrenheit, yakni Hendry Susanto dan Michael Howard karena mengalami kerugian hingga mencapai Rp 37 milliar.

Selain itu, mereka juga melaporkan sejumlah nama-nama lainnya dalam kasus tersebut.

"Kami mewakili sekitar 137 korban Fahrenheit ya, robot trading dengan kerugian kurang lebih Rp 37 miliar lebih di situ," ungkap Alvin Lim di dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (4/4/2022) malam.

"Jadi kami di sini tujuannya untuk membuat laporan polisi, tapi sangat disayangkan kami sudah menunggu dari jam 1 di TKP, alasannya tidak boleh bikin laporan polisi baru karena sudah ada laporan polisi," jelasnya.

Diketahui, untuk kasus ini Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Hendry Susanto (HS).

SPDP itu diterima pada 24 Maret 2022 lalu.

Meski kasus itu sudah dalam tahap penyidikan, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm itu tetap ingin melaporkan kasus tersebut.

Sebab, dia telah membawa bukti dari korban sebanyak satu karung.

"Yang lucunya lagi adalah mereka tidak mau mengeluarkan laporan polisi. Mereka juga tidak mau ngeluarin juga tanda terima atas alat bukti. Jadi, alat bukti itu 137 orang dengan tandatangan dan bukti-bukti disuruh taruh dan hanya mendapatkan 1 helai surat seperti ini, yaitu tulisannya data korban Farenheit," jelasnya.

"Disuruh isi sama lawyer. Jadi kalau saya sebagai lawyer mengisi data korban Farenheit, nama kuasa hukum, artinya saya bohong, saya nipu. Karena saya bukan korban Farenheit disitu. Jadi itu disuruh taruh dan dapat ini doang nanti ditelepon, baru diBAP dan nanti digabungkan laporan polisinya," sambungnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos Robot Trading Fahrenheit Hendery Susanto di Jakarta

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Bos Robot Trading Fahrenheit Sempat Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Kendati demikian, dia merasa tak mempersalahkan hal itu dan mengaku telah menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum.

Akan tetapi, ia merasa kasihan dengan para korban yang uangnya telah hilang.

"Katanya kalau terjadi tindak pidana, jadi korban wajib lapor, wajib loh. Ini kita sudah lapor, nungguin dari jam 1 (siang) mereka. Tapi akhirnya sia-sia aja," ujarnya.

Dalam laporan itu, mereka mempersangkakan terlapor dengan Pasal penipuan serta penggelapan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved