Akhirnya Terima Dua Surat Panggilan KPK, Andi Arief Janji Hadir Diperiksa Sebagai Saksi
Ia bakal diperiksa sebagai saksi dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief berjanji bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia bakal diperiksa sebagai saksi dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima."
Baca juga: Jokowi Berikan BLT Minyak Goreng, Puan Maharani: Solusi Jangka Pendek yang Patut Diapresiasi
"Saya akan hadir karena taat hukum."
"Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya."
"Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," cuit Andi Arief lewat akun Twitter@Andiarief__, Selasa (5/4/2022).
Andi Arief kepada Jubir KPK: Saya Enggak Punya Rumah di Cipulir, Alamat KTP Saya di Lampung
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief menegaskan, dirinya tak punya rumah di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hal itu menjawab pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, yang menyebut pihak KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Andi Arief, ke alamat rumah di Cipulir, pada 24 Maret 2022.
"Buat Jubir KPK: Saya gak punya rumah di Cipulir."
Baca juga: Kadiv Humas: 98 Persen Belanja Barang-barang Polri Menggunakan Produk Dalam Negeri
"Alamat KTP saya: di Lampung. Kantor saya di DPP Demokrat."
"Saya beberapa kali dapat undangan panggilan kepolisian, dan saya hadir."
"Saya pasti hadir jika dipanggil KPK, tapi suratnya gak ada saya terima. Saya tak menghindar," ujar Andi Arief lewat akun Twitter @Andiarief__, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Ganti Gorden di Rumah Dinas DPR Rp48,7 Miliar, Formappi: Dukung Produk Dalam Negeri Harus Boros?
"Saya minta Jubir KPK hentikan kebohongan bahwa saya pernah menerima pangilan."
"Tunjukkan siapa yang mengantar, siapa yang nerima."
"Perlu diketahui, 20-27 Maret saya di Lampung bersama seluruh keluarga. Kontrakan saya gak ada orang. Apakah hantu yang menerima surat panggilan?" Cuitnya.
Baca juga: Sekjen PDIP: Setop Wacana Tunda Pemilu 2024 yang Tidak Produktif, Mari Gotong Royong Bantu Rakyat
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief mengaku tidak menerima surat pemanggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
"Hari ini benar kami memanggil saksi atas nama Andi Arief, di data kami memang tertulis wiraswasta dan Wasekjen Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat, Satgas Covid-19 Bantah Pemerintah Secara Halus Larang Mudik Lebaran
Ali mengatakan, surat pemanggilan terhadap Andi Arief dikirimkan ke alamat rumah di Cipulir, Jakarta Selatan.
"Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan tertanggal 23 Maret 2022, dan sudah diterima di tanggal 24. Alamat yang kami miliki ada di Cipulir," tuturnya.
Jika Andi Arief merasa belum menerima surat pemanggilan, lanjut Ali, ia disarankan menyampaikan hal tersebut kepada tim penyidik.
Baca juga: Biaya Pengobatan Mata Novel Baswedan ke Belanda Dipertanyakan, Polri Diminta Menjelaskan
Tim penyidik KPK nantinya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Andi Arief.
"Yang pasti bahwa kami sudah telusuri suratnya di bagian persuratan, surat tersebut sudah diterima di alamat yang kami sampaikan tadi itu, di Kecamatan Cipulir," ungkap Ali.
Ali memastikan tiap saksi yang dipanggil tim penyidik sesuai kebutuhan penyidikan.
Baca juga: Jokowi Marah APBN Dibelikan Barang Impor, Sekjen Gerindra: Supaya Digunakan untuk Kepentingan Rakyat
Dia mengharapkan saksi yang dipanggil dapat memberikan keterangan, agar membuat lebih terang perkara yang tengah disidik.
"Sehingga kalau kemudian ada pihak yang merasa tidak ada hubungannya dengan perkara ini ataupun merasa tidak tahu, silakan kooperatif hadir."
"Kemudian sampaikan langsung di hadapan teman-teman tim penyidik, sehingga menjadi jelas juga apa yang kemudian ingin dia sampaikan, setelah kemudian kami panggil sebagai saksi tentunya."
Baca juga: Tahun Ini Mudik Lebaran Dibolehkan, Satgas Covid-19: Kita Tak Bisa Terus Tekan Mobilitas Orang
"Prinsipnya tentu kami berharap siapapun ketika dipanggil oleh tim dari KPK, kooperatif hadir memenuhi pangilan dan sampaikan apa yang dia ketahui, dia rasakan, dia alami di hadapan tim penyidik tentunya," papar Ali.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, Senin (28/3/2022).
Mantan Wasejken Partai Demokrat itu akan bersaksi untuk tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Saksi Andi Arief, wiraswasta/wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat diperiksa untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Baca juga: Pimpinan Komisi IX DPR Nilai Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Dorong Percepatan Vaksinasi
Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan Andi.
Namun, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Baca juga: Kadiv Propam: Kasat Lantas Jangan Berpikir Jadi Manajer Tingkat Atas, Harus Turun ke Lapangan
Apalagi, saat ditangkap tim penindakan KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur.
Salah satunya mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud untuk pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Baca juga: Jokowi Izinkan Salat Tarawih Berjemaah, Wamenag: Kabar Gembira Bagi Umat Islam
"Soal peruntukkan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya," tutur Ali, Minggu (16/1/2022).
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan, di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Baca juga: Jokowi Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah, Menteri Agama Segera Keluarkan Surat Edaran
Lalu, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.
Baca juga: Satgas Covid-19 Godok Aturan Mudik Lebaran 2022, Dalam Waktu Dekat Selesai
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik.
Tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur, untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.
Baca juga: Siti Nadia Tarmizi: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran untuk Memberikan Proteksi Lebih
Uang itu selanjutnya digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah, yang digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi, yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)