Penerapan ETLE

Kamera Canggih ETLE Makan Korban, Belasan Mobil yang Ngebut di Jalan Tol Kena Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menjaring belasan mobil yang ketangkap kamera ETLE ngebut di jalan tol.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
GridOto/Adam Samudra
Denda tilang ETLE mulai berlaku 1 April 2022, berikut ini kamera yang ada di tujuh ruas tol dalam kota. Jadi bagi pengemudi mobil waspada, batasi kecepatan maksimal 100 km/jam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan pembatasan kecepatan kendaraan roda empat di ruas jalan tol Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Dari catatan polisi, pada hari pertama penindakan ada 19 kendaraan mobil melaju dengan kecepatan di atas maksimum atau lebih dari 100 Km per jam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam Jamal menjelaskan, 19 pelanggar tersebut sudah dilakukan penindakan oleh anggotanya.

Baca juga: Febriyanti Dapat Untung Besar dengan Modal Minim setelah Jadi Pedagang Bunga Musiman saat Ramadan

"Pada hari pertama kemarin itu ada 19 pelanggaran over speed," ucapnya, Sabtu (2/4/2022).

Menurutnya, mereka ditindak melalui sistem ETLE dan surat tilangnya langsung dikirim ke rumah si pemilik mobil.

Belasan kendaraan itu melanggar di ruas jalan tol Sedyatmo, Jakarta-Cikampek dan Tol JORR Kunciran menuju Cengkareng, Jakarta Barat.

"Semua kendaraan yang melanggar berada di tol dalam kota," tuturnya.

Baca juga: Selama Ramadan, Pondok Pesantren Attaqwa Gelar Acara Menarik untuk para Santri, Berikut Acaranya

Sebagai informasi, Korlantas Polri memasang sejumlah kamera ETLE untuk menindak kendaraan yang melaju di atas kecepatan maksimal yakini 100 Km per jam.

Kebijakan ini mulai diberlakukan oleh Korlantas Polri pada Jumat (1/4/2022) kemarin dan ada 19 pelanggar yang tercatat.

Polisi memasang CCTV ETLE di lima titik jalan tol dan semua yang ditindak ada di lima lokasi tersebut.

Penindakan ini akan berlangsung selama 24 jam dan semua kamera akan menangkap layar pelanggar batas kecepatan.

Bagi yang suka ngebut di jalan tol, sebaiknya perilaku itu diubah mulai 1 April 2022.

Baca juga: Teuku Muhammad Ichsan Senang Liga 1 2022/2023 Dihadiri Suporter, Bisa Tambah Semangat

Sebab, kebiasaan ngebut itu akan terekam kamera canggih ETLE, untuk selanjutnya terkena tilang.

Petugas kepolisian memang tak menilang langsung, tapi dikirim ke alamat bersangkutan.

Begitu juga pengemudi mobil sport dilarang melaju di atas kecepatan 100 kilometer (km) per jam di jalan tol.

Jamal Alam mengatakan tilang ETLE berlaku bagi semua jenis kendaraan.

Tidak terkecuali mobil sport yang melaju di lima ruas jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jokowi Ingatkan Warga Segera Vaksin Booster Biar Bisa Mudik, Berikut Aturan Lengkap Mudik Lebaran

"Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan, karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam," ujar Jamal.

Sebelumnya tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di tujuh ruas jalan tol jakarta. Tilang ETLE berlaku mulai Jumat (1/4/2022).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masa sosialisasi tilang ETLE sudah berakhir.

Masa sosialisasi tilang ETLE berlaku dari 1 Maret hingga 31 Maret 2022.

Sampai tanggal 31 Maret 2022, pengendara yang terkena tilang ETLE masih akan tetap menerima surat tilang.

Namun, pada surat tilang tertera tulisan sosialisasi ETLE. Sehingga pengendara belum dikenakan denda tilang apabila terkena ETLE melainkan hanya surat teguran.

Baca juga: Selama Ramadan, ASN DKI Masuk Pukul 8 Pagi hingga 8 Sore, Nakes dan Damkar Kerja Giliran 24 Jam

Sementara, pada 1 April 2022 nanti, tulisan sosialisasi dihapus dan pengendara dikenakan tilang penuh.

Dalam mempersiapkan tilang penuh itu, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Jasamarga, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, Pengadilan, Korlantas, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG).

Rapat koordinasi berlangsung di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/3/2022) pagi.

"Pada 1 April 2022 tulisan sosialisasi hilang, maka nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dengan prosedur ETLE sudah berlaku," ujarnya.

Sehingga apabila pengendara tidak membayar denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan tersebut.

Baca juga: Ingin Tingkatkan Peran di Bidang Kesehatan, Sejumlah Pengurus Teras PBNU Temui Menkes Budi Gunadi

Kamera ETLE di jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya terpasang di tujuh ruas jalan tol yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, Jalan Tol Kunciran Cengkareng, Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang.

Ada dua pelanggaran yang berlaku dalam tilang ETLE. Kedua pelanggaran itu ialah pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan.

Lima ETLE yang terpasang di lima ruas tol yakni di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng diperuntukan untuk pengawasan batas kecepatan.

Sementara dua tol yakni Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang untuk pelanggaran batas muatan.

Pelanggaran batas kecepatan yakni minimal 60 kilometer perjam dan maksimal 100 kilometer perjam.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved