Berita Jakarta

Waspada, Mulai 1 April 2022 Tilang ETLE di Jalan Tol Dalam Kota Mulai Berlaku

Waspada untuk 2 pelanggaran ini bakal kena tilang lewat pengawasan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Desy Selviany
Mulai 1 April 2022 denda ETLE di Jalan Tol Dalam Kota berlaku. tampak foto tol Tomang-Semanggi 

4. Jalan Tol Dalam Kota

5. Jalan Tol Kunciran Cengkareng

6. Tol JORR

7. Tol Jakarta-Tangerang.

Ada dua pelanggaran yang berlaku dalam tilang ETLE.

Kedua pelanggaran itu ialah pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan.

Baca juga: Mobil Sport Bakal Kena Tilang ETLE Tol Bila Melaju di Atas 100 Km/Jam

Lima ETLE yang terpasang di lima ruas tol yakni di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng diperuntukan untuk pengawasan batas kecepatan.

Sementara dua tol yakni Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang untuk pelanggaran batas muatan.

Pelanggaran batas kecepatan yakni minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer perjam. 

Kamera ETLE diintegrasikan dengan speed camera untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan sistem Weight In Motion untuk truk yang melebihi muatan dan dimensi jalan.

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, ada 244 kamera ETLE nasional presisi akan diimplementasikan untuk pelanggaran overload di Tol Trans Jabar dan pelanggaran over speed di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. 

Denda tilang ETLE mulai berlaku 1 April 2022, berikut ini kamera yang ada di 7 ruas tol dalam kota
Denda tilang ETLE mulai berlaku 1 April 2022, berikut ini kamera yang ada di 7 ruas tol dalam kota (GridOto/Adam Samudra)

Sementara, ada 22 titik sebaran kamera ETLE speed cam yang dipasang di wilayah Jabodetabek dan Bandung, pada Tol Trans Jawa, serta Tol Jakarta-Cikampek, hingga Kertosono.

Sementara, kamera weight in motion dipasang di 7 titik yaitu pada tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang.

Lalu ada juga di ruas Tol Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi–Kertosono, serta Tol Surabaya–Gempol.

Penindakan tilang berbasis ETLE di jalan tol akan dilakukan jika ada kendaraan yang melaju di atas kecepatan 120 km per jam, dengan besaran denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan penjara.

Masyarakat yang telah mendownload web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran atau mendapatkan surat konfirmasi dan tilang ke alamat pemilik kendaraan.

Selanjutnya, ETLE diharapkan bisa membantu penegakan hukum lalu lintas dan sebagai upaya pencegahan kecelakaan. (*) 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved