Keturunan Mantan Anggota PKI Boleh Daftar Jadi TNI, Faldo Maldini: Kita Semua Merah Putih
Menurutnya, saat ini yang harus dikembangkan adalah mempererat persatuan dan kesatuan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini meminta kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar menjadi prajurit TNI, tidak perlu dibesar-besarkan lagi.
"Sudah clear apa penjelasan Panglima."
"Beliau yakin ini sebagai upaya menghadirkan keadilan."
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Masih Nihil, Kuning 458, Oranye 53
"Jadi, tidak perlu kita kembang-kembangkan lagi," kata Faldo saat dihubungi, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, keputusan Panglima TNI yang membolehkan keturunan mantan anggota PKI mendaftar menjadi TNI, merupakan salah satu cara untuk mempererat persatuan.
Menurutnya, saat ini yang harus dikembangkan adalah mempererat persatuan dan kesatuan.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada Tiga di Maluku dan Papua Barat
"Kami harap persoalan seperti ini tidak perlu kita besar-besarkan, kita ini semua merah putih."
"Kita mesti upayakan persatuan, apa yang dilakukan Panglima salah satu cara."
"Kami harap kita semakin menghormati satu sama lain."
"Panglima punya pandangan, ya saya kira tidak ada yang salah. Kalau ada yang tidak setuju, ya biasa saja," paparnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membolehkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar menjadi prajurit TNI.
Baca juga: Menteri Agama: Yang Ribut Urusan Toa Kita Doakan Bisa Piknik ke Arab Saudi
Hal itu disampaikan Andika dalam Rapat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, Rabu (30/3/2022).
Mulanya, Jenderal Andika menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI, di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan, hingga akademik.
Baca juga: Diminta Jabat Presiden Tiga Periode, Jokowi: Kita Harus Taat dan Patuh Terhadap Konstitusi
"Nomor 4 yang mau dinilai apa?"
"Kalau dia ada keturunan dari apa?" Tanya Andika dalam rapat tersebut, dikutip dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab seorang anggota TNI dalam rapat itu.
Baca juga: Satgas Operasi Damai Cartenz Tembak Mati Pimpinan KKB Papua Toni Tabuni, Pernah Bakar Bandara
"Itu berarti gagal, apa, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" Tanya Andika lagi.
"Izin, Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.
Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS Nomor 25 itu.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 30 Maret 2022: 118 Pasien Meninggal, 7.876 Sembuh, 3.840 Orang Positif
"Yang dilarang dalam Tap MPRs nomor 25, satu, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbouw dari komunis tahun 65," jawab anggota tersebut.
"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.
Andika lantas menjelaskan isi Tap MPRS 25/1966 tersebut.
Baca juga: Tak Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
"Saya kasih tahu nih, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang."
"Tidak ada kata-kata underboow segala macam; menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," tegas Andika.
Andika lalu kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI.
Baca juga: Target 70 Persen Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Tercapai pada April 2022
Sebab, kata dia, Tap MPRS 25/1966 adalah hukum legal.
"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" Tanya Jenderal Andika.
"Siap, tidak ada," jawab anggota tersebut.
Baca juga: PANDUAN Prokes Ibadah Ramadan dan Idulfitri Muhammadiyah: Khotbah Atau Ceramah Maksimal 15 Menit
"Oke hapus (poin) nomor 4," perintah Andika.
Atas hal itu, Jenderal TNI bintang empat itu menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.
Dirinya juga meminta, kalau ada larangan, harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.
Baca juga: Polri Terbitkan Red Notice untuk Tangkap Saifuddin Ibrahim yang Diduga Berada di Amerika Serikat
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini."
"Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum."
"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa? Saya menggunakan dasar hukum," tutur Andika. (Taufik Ismail)