Berita Nasional
CATAT, Mulai Hari Ini PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga Kebutuhan Akan Naik, Termasuk Pulsa dan Ponsel
Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, hari ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Selain menaikkan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, hari ini.
Kebijakan yang telah disetujui DPR RI ini, tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Menyusul kebijakan tersebut, beberapa harga kebutuhan harian juga akan naik.
Termasuk harga produk dan layanan perusahaan telekomunikasi yang di antaranya adalah pulsa.
Sehingga, para pelanggan seluler siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati layanan telekomunikasi tersebut.
Baca juga: Ongkos Mudik Bakal Membengkak, Tarif Tol Cipali Naik Mendadak Mulai Hari Ini, Berikut Ini Rinciannya
Mengutip Tribunnews.com, Jumat (1/4/2022), beberapa operator telekomunikasi yang sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggan di antaranya Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), XL Axiata hingga Telkomsel.
SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan.
Baca juga: DAFTAR Harga Pertamax-Pertalite di 34 Provinsi Mulai 1 April, Termahal di Riau Termurah di Jakarta
Sementara itu, Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN sebesar 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022.
XL Axiata, kata Tri, juga telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa seluruh aktifitas transaksi bisnis dengan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen.
Dikabarkan, Telkomsel juga berencana mengikuti keputusan pemerintah tersebut.
Baca juga: Harga Pertamax Bakal Naik, Rizal Ramli Minta Pertamina Diaudit, Sindir Ahok Cuma Jago Ngomong
Harga Ponsel Ikut Alami Kenaikkan
Diwartakan Tribunnews.com, sebelumnya, menurut firma riset International Data Corporation (IDC), keputusan ini juga berdampak pada naiknya harga produk elektronik.
Produk tersebut yakni smartphone, tablet, smartwatch dan gawai lainnya.
Sebab, produk elektronik tidak dikategorikan sebagai barang bebas PPN.
Oleh karena itu, smartphone dan produk elektronik lainnya akan mengalami peningkatan harga setelah PPN 11 persen mulai berlaku.