Berita Nasional

Ada Kades Dukung Jokowi 3 Periode, Tito: Itu Spontan, Mungkin Mereka Happy di Zaman Pak Jokowi

Menurut Tito, dukungan tiga periode untuk Jokowi tersebut tidak dibahas dalam acara resmi Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian 

Sebagaimana diketahui, kepala desa dan perangkatnya dalam Undang-undang Desa maupun Undang-undang Pemilu dilarang tegas untuk terlibat dalam politik praktis.

Bahkan, ancaman penjara bisa mereka dapatkan jika terbukti mendukung salah satu peserta pemilu.

Dikutip dari kanal bawaslu, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Kemudian dalam  UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 282 menyebut pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan  gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang  melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Artikel ini tayang di Kompas.tv

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved