Berita Nasional
Ada Kades Dukung Jokowi 3 Periode, Tito: Itu Spontan, Mungkin Mereka Happy di Zaman Pak Jokowi
Menurut Tito, dukungan tiga periode untuk Jokowi tersebut tidak dibahas dalam acara resmi Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia
Lebih lanjut, Tito bicara mengenai sikap Apdesi yang akan mendeklarasikan dukungannya pada Jokowi agar menjabat tiga periode dalam musyawarah nasionalnya nanti.
Menurut Tito, hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi.
“Negara demokrasi orang mau menyuarakan apa saja, namanya aspirasi. Mungkin mereka merasa happy karena di zaman Jokowi, disampaikan ketuanya, mereka merasa (programnya) real,” ucapnya.
Tito menyebut, para kepala desa memberi dukungan tersebut karena merasa implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa baru berjalan setelah kepemimpinan Jokowi.
“Beliau cepat mengambil langkah pertama untuk (membentuk) Kementerian Desa yang belum pernah ada, artinya fokus betul ke desa. Konsep beliau membangun daerah terpencil, pinggiran desa menjadi sentra ekonomi baru,” ujar Tito.
“Itu paradigma yang diubah beliau, tadinya urban oriented, berorientasi pada kota. Beliau tidak ingin hanya kota (yang dibangun), desa semua dibangun.”
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP Apdesi Surtawijaya mengaku mendukung Jokowi untuk menjabat tiga periode karena berbagai aspirasinya telah diterima.
Baca juga: Ribuan Kades Bertemu Jokowi, HNW Kira Bahas soal Migor dan Keluhan Petani, Malah Dukung 3 Periode
“Sekarang giliran aku belain dia (Jokowi). Kenapa? Timbal balik dong,” kata Surtawijaya.
Namun, di sisi lain Apdesi ternyata ada dua organisasi.
Pertama, Apdesi dalam kepengurusan Surtawijaya dan Apdesi di bawah kepemimpinan Arifin Abdul Majid.
Kepala Bagian Humas Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) Tubagus Erif Fafurahkan mengungkapkan, Apdesi yang terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkumham adalah Apdesi yang diketuai Arifin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, ada dua ormas yang berbeda, yang sama-sama menggunakan nama akronim Apdesi.
Kedua ormas ini terdaftar di Kemendagri secara sah.
"Ya keduanya sah dan terdaftar. Sesuai UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan," kata Bahtiar
Kades ikut politik praktis terancam pidana