Berita Nasional
Ada Kades Dukung Jokowi 3 Periode, Tito: Itu Spontan, Mungkin Mereka Happy di Zaman Pak Jokowi
Menurut Tito, dukungan tiga periode untuk Jokowi tersebut tidak dibahas dalam acara resmi Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Aksi dukungan tiga periode yang dilontarkan sejumlah kepala desa dalam Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) kubu Surta Wijaya menuai kecaman.
Kecaman datang dari banyak pihak lantaran dukungan kades tersebut dianggap masuk dalam politik praktis.
Sementara, baik Undang-undang Desa maupun Undang-undang tentang Pemilu melarang kades terlibat politik praktis.
Di sisi lain, Apdesi kubu Surta Wijaya dianggap organisasi tandingan yang tidak mengantongi izin sah dari Kemenkumham.
Baca juga: Apdesi yang Gaungkan 3 Periode Ternyata Organisasi Tandingan, Roy Suryo Pertanyakan Kehadiran Jokowi
Bahkan, pengurus Apdesi resmi, memprotes namanya dicatut Surta Wijaya untuk memberikan dukungan tiga periode.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun turut bicara soal isu tersebut.
Tito menjelaskan munculnya dukungan dari kepala desa agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjabat tiga periode disampaikan secara spontan.
Menurut Tito, dukungan tiga periode untuk Jokowi tersebut tidak dibahas dalam acara resmi Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan pada Selasa (29/3/2022) kemarin.
Baca juga: Kades Dukung Jokowi 3 Periode Berpotensi Langgar UU, Said Didu: Sebentar Lagi Aturannya yang Diubah
Baca juga: Apdesi Dukung Jokowi Tiga Periode, Junimart Girsang: Kades Dilarang Berpolitik, Melawan Konstitusi
Tito menyebut dukungan itu terlontar ketika Jokowi hendak meninggalkan lokasi acara tersebut.
Saat itu, beberapa kepala desa sempat ada yang meminta foto kepada Presiden Jokowi.
Di tengah kerumunan itu, kata Tito, tiba-tiba ada pihak yang berteriak menyampaikan dukungan kepada Jokowi untuk menjabat tiga periode.
“Pada saat beliau (Jokowi) keluar mau menuju kendaraan, ada beberapa yang biasalah ramai ingin foto segala macam, sambil jalan (Jokowi) melayanilah, foto dan lain-lain," kata Tito usai menghadiri rapat kerja nasional camat di Hotel Grand Sahid Jakarta, Jumat (1/4/2022).
"Lalu ada yang teriak ‘Pak Jokowi tiga periode,’ Pak Jokowi hanya senyum saja.”
Tito menegaskan, para kepala desa yang melontarkan dukungan tiga periode itu tidak menyampaikan aspirasinya itu saat acara berlangsung.
“Cuma kemudian di media malah itu yang diangkat, padahal itu bukan di acara resmi, itu kan teriakan spontan,” kata dia.
Lebih lanjut, Tito bicara mengenai sikap Apdesi yang akan mendeklarasikan dukungannya pada Jokowi agar menjabat tiga periode dalam musyawarah nasionalnya nanti.
Menurut Tito, hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi.
“Negara demokrasi orang mau menyuarakan apa saja, namanya aspirasi. Mungkin mereka merasa happy karena di zaman Jokowi, disampaikan ketuanya, mereka merasa (programnya) real,” ucapnya.
Tito menyebut, para kepala desa memberi dukungan tersebut karena merasa implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa baru berjalan setelah kepemimpinan Jokowi.
“Beliau cepat mengambil langkah pertama untuk (membentuk) Kementerian Desa yang belum pernah ada, artinya fokus betul ke desa. Konsep beliau membangun daerah terpencil, pinggiran desa menjadi sentra ekonomi baru,” ujar Tito.
“Itu paradigma yang diubah beliau, tadinya urban oriented, berorientasi pada kota. Beliau tidak ingin hanya kota (yang dibangun), desa semua dibangun.”
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP Apdesi Surtawijaya mengaku mendukung Jokowi untuk menjabat tiga periode karena berbagai aspirasinya telah diterima.
Baca juga: Ribuan Kades Bertemu Jokowi, HNW Kira Bahas soal Migor dan Keluhan Petani, Malah Dukung 3 Periode
“Sekarang giliran aku belain dia (Jokowi). Kenapa? Timbal balik dong,” kata Surtawijaya.
Namun, di sisi lain Apdesi ternyata ada dua organisasi.
Pertama, Apdesi dalam kepengurusan Surtawijaya dan Apdesi di bawah kepemimpinan Arifin Abdul Majid.
Kepala Bagian Humas Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) Tubagus Erif Fafurahkan mengungkapkan, Apdesi yang terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkumham adalah Apdesi yang diketuai Arifin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, ada dua ormas yang berbeda, yang sama-sama menggunakan nama akronim Apdesi.
Kedua ormas ini terdaftar di Kemendagri secara sah.
"Ya keduanya sah dan terdaftar. Sesuai UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan," kata Bahtiar
Kades ikut politik praktis terancam pidana
Sebagaimana diketahui, kepala desa dan perangkatnya dalam Undang-undang Desa maupun Undang-undang Pemilu dilarang tegas untuk terlibat dalam politik praktis.
Bahkan, ancaman penjara bisa mereka dapatkan jika terbukti mendukung salah satu peserta pemilu.
Dikutip dari kanal bawaslu, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Kemudian dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 282 menyebut pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;
Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Artikel ini tayang di Kompas.tv