Berita Nasional

Kades Dukung Jokowi 3 Periode Berpotensi Langgar UU, Said Didu: Sebentar Lagi Aturannya yang Diubah

Ketua umum DPP APDESI Surtawijaya secara terang-terangan mendukung Jokowi menjabat presiden tiga periode.

Editor: Feryanto Hadi
Biro Pers Setpres
Ketua APDESI memberikan sinyal mendukung kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama tiga periode. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Surtawijaya membuat keputusan mengejutkan dengan menyatakan akan mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo untuk menjabat selama tiga periode.

Bahkan, dia bilang akan membuat deklarasi dukungan itu seusai Hari Raya Idul Fitri.

Komentar Surtawijaya tersebut mendapat respon dari berbagai pihak.

Kritik pun bermunculan lantaran dalam Undang-undang Desa maupun Undang-undang Pemilu.

Tokoh Nasional Said Didu pun menanggapi enteng soal potensi pelangaran yang dilakukan para kepala desa jika benar melakukan deklarasi dukungan politik untuk mendukung Presiden Joko Widodo menjabat tiga periode.

Baca juga: Ribuan Kades Bertemu Jokowi, HNW Kira Bahas soal Migor dan Keluhan Petani, Malah Dukung 3 Periode

Said Didu bilang, apabila kegiatan itu berpotensi melanggar, maka tidak mungkin aturannya yang bakal dirubah demi memuluskan dukungan.

"Sebentar lagi aturannya akan diubah," tulis Said Didu di Twitter, dikutip pada Rabu (30/3/2022)

Di sisi lain, Said Didu mempertanyakan apakah mobilisasi para kades ke Jakarta dilakukan oleh Kementerian Desa.

Ia pun menyinggung sosok menteri Desa/PDTT yang merupakan kader dari partai tertentu.

Seperti diketahui, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar merupakan politisi PKB.

"Apakah ini termasuk program Kemendes ? Pasti semua tahu dari mana Menteri dan Wakil Menteri Kemendes," imbuh Said Didu.

Baca juga: Ruhut Sitompul Sebut Ada Pihak yang Ketakutan Jika Jokowi Jabat Presiden Tiga Periode

Sebagaimana diketahui, kepala desa dan perangkatnya dalam Undang-undang Desa maupun Undang-undang Pemilu dilarang tegas untuk terlibat dalam politik praktis.

Bahkan, ancaman penjara bisa mereka dapatkan jika terbukti mendukung salah satu peserta pemilu.

Dikutip dari kanal bawaslu, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved