Penistaan Agama

Kuasa Hukum Akui Saifuddin Ibrahim Ada di Amerika, Tapi akan ke Eropa, Susul Paul Zhang?

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polri terhadap Saifuddin Ibrahim cukup aneh.

YouTube@Saifuddin Ibrahim
Polri bakal mendalami munculnya video Saifuddin Ibrahim yang mengaku pendeta, dan meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Saifuddin Ibrahim, Kamaruddin Simanjuntak mengakui bahwa kliennya saat ini berada di Amerika Serikat.

Namun katanya dalam waktu dekat Saifuddin Ibarahim akan bertolak ke Eropa.

Hal itu dikatakan Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (30/3/2022)
 
"Berdasarkan percakapan kami kemarin sore, klien kami (Saifuddin Ibrahim-Red) masih di USA. Namun Klien kami  berencana berangkat ke Eropa untuk berbicara dengan Lembaga HAM internasional terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Lalu apakah setelah di Eropa, Saifuddin Ibrahim akan menetap di sana agar lolos dari kejaran Polri, seperti Jozeph Paul Zhang?

Kamaruddin tidak menjelaskan dengan pasti.

Yang pasti sejak Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri pada April 2021, Paul Zhang belum juga tersentuh Polri.

Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Setelah Bareskrim Tetapkan Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama

Paul Zhang bahkan tetap aktif dan eksis di saluran YouTubenya. Ia dikabarkan berada di Jerman dan menjadi warga negara Jerman.

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polri terhadap Saifuddin Ibrahim cukup aneh.

Sebab katanya apa yang dilakukan Saifuddin Ibrahim hanyalah sebuah permintaan saja dan itu bukan suatu kejahatan.

"Permintaan dan atau permohonan bukan suatu kejahatan, apalagi permohonan itu ditujukan kepada Menteri agama RI. Tinggal melihat sikap dan tindakan Menteri Agama RI, apakah mengabulkan atau menolak materi yang dimohonkan itu," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Rabu (30/3/2022).

Kamaruddin menjelaskan dirinya memang merupakan kuasa hukum Saifuddin untuk perkara lain sebelumnya. Namun untuk perkara ini, belum ada penunjukan dari Saifuddin.

"Benar, untuk perkara yang lain, namun untuk penetapan tersangka hari ini, belum ada penunjukan kuasa hukum," katanya.

Baca juga: Polri Terbitkan Red Notice untuk Tangkap Saifuddin Ibrahim yang Diduga Berada di Amerika Serikat

Meski begitu Kamaruddin mengaku siap menjadi kuasa hukum Saifuddin Ibrahim, yang kini keberadaannya diduga di Amerika Serikat.

Seperti diketahui Bareskrim Polri berencana menerbitkan red notice terhadap tersangka dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim, yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini."

 "Termasuk yang disampaikan, semua membutuhkan proses nanti, red notice sudah dikeluarkan, nanti akan kami sampaikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Ramadhan menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim.

Namun, belum diketahui keberadaan tersangka di Amerika Serikat.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Saifuddin Ibrahim Sebagai Tersangka Usai Periksa Sembilan Saksi dan Empat Ahli

"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini."

"Jadi, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik bahwa yang bersangkutan diduga ada di Amerika," papar Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

 Dedi menuturkan, penetapan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dilakukan penyidik sejak dua hari lalu.

"Sejak dua hari yang lalu mas kalau enggak salah (penetapan tersangka)," ucapnya.

Baca juga: Ultimatum Saifuddin Ibrahim Menyerahkan Diri, Polri: Berani Berbuat Harus Bertanggung Jawab

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status perkara Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, ke penyidikan.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

Dengan kata lain, penyidik menemukan dugaan unsur pidana di balik pernyataan Saifuddin Ibrahim.

"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Hingga saat ini, kata Asep, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," ucapnya.(bum)

 

 

.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved