Aksi Terorisme
Polisi Sebut 16 Terduga Teroris NII yang Dibekuk di Sumbar Akan Gulingkan Pemerintah
Para tersangka teroris itu juga telah melakukan kegiatan idah atau militer rutin di Sumatera Barat.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
"Kemudian para tersangka juga merupakan editor video tentang wasiat Ali Kalora yang berjudul The Land Of Poso," jelas Ramadhan.
Ia menyatakan, para tersangka juga diduga terhubung dengan bagian propaganda ISIS di Timur Tengah.
"Tim medsos ini terhubung dengan bagian propaganda ISIS di Timur Tengah, aktif menerima bahan-bahan dan kemudian menerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, serta disebarkan melalui media sosial di Indonesia," ungkap Ramadhan.
Baca juga: RESMI! Jokowi Hapus Syarat Karantina, Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid dan Mudik Lebaran
Ramadhan menambahkan, para tersangka disangka melanggar pasal tentang tindak pidana terorisme.
"Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka terkait dengan UU pemberantasan tindak pidana terorisme," terangnya.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Densus 88 Antiteror Polri meringkus lima tersangka pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS).
Kelima tersangka itu adalah MR, HP, MI, RBS, dan DK.
Mereka ditangkap pada 9-15 Maret 2022 di lokasi berbeda-beda, yakni di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Barat; Lampung; dan Tangerang Selatan.
"Iya benar (lima orang ditangkap)," ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Aswin menuturkan, kelima tersangka tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre'. Grup itu diduga menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.
Menurutnya, pemilik grup itu adalah tersangka berinisial RBS yang ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat pada 9 Maret lalu.
Dia diduga sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS.
"Bertujuan untuk membangkitkan semangat jihad, sehingga orang yang melihat terpicu melakukan jihad amaliyah," jelasnya.
Aswin mengharapkan masyarakat berhati-hati dengan konten yang dianggap mengandung pesan terorisme di media sosial.