Pornografi

Dea OnlyFans Kaget Video Syurnya Viral di Indonesia, Netizen Ternyata Tonton Pakai VPN

Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifuddin memastikan bahwa kliennya akan kooperatif selama menjalani pemeriksan

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Desy Selviany
Dea, konten kreator yang kerap mengunggah pornografi di situs OnlyFans ditangkap polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Dea OnlyFans tidak menyangka videonya yang menjadi konten privasi di OnlyFans bocor di masyarakat Indonesia.

Hal itu diungkapkan Dea usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Dea mengatakan bahwa ia sudah menutup akses video untuk masyarakat Indonesia.

Namun, belakangan masyarakat Indonesia memakai virtual privat network (VPN).

Pemakaian VPN pada penonton Indonesia kata Dea, di luar dugaannya.

Baca juga: Konten Kreator Porno Dea OnlyFans Minta Maaf dan Menyesal

"Itu di luar dugaan," ujar Dea singkat.

Sementara itu kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco menambahkan wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti itu tidak berniat masyarakat Indonesia bisa mengakses video porno dengan VPN.

Herlambang mengungkapkan, konten tersebut murni untuk pribadi. Sehingga Dea memilih website yang tidak bisa diakses di Indonesia.

Kata Herlambang, OnlyFans tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia.

Oleh karena itu pihak Dea meminta pemerintah dan semua pihak agar membantu menyelesaikan masalah video pornografi Dea yang bisa diakses publik lewat media sosial.

Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifuddin memastikan bahwa kliennya akan kooperatif selama menjalani pemeriksan.

"Pada intinya klien kami sangat kooperatif. Klien kami mengakui semuanya terkait dengan yang ada di video tersebut," tuturnya.

Abdillah mengatakan bahwa kasus hukum Dea ada pada zona abu-abu yang begitu besar. Karena maksud dan tujuan dan tujuan Dea hanya mengunggah konten tersebut di platform OnlyFans.

Sementara OnlyFans itu sendiri itu tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia serta servernya tidak ada di indonesia.

"Jadi kami melihat ada usaha dari klien kami untuk tidak menempatkan konten tersebut ke tempat dan wadah yang sesuai dengan porsinya. Yang mana di platform tersebut diperkenankan adanya konten-konten yang berbau keasusilaan," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved