Jelang Ramadan
Jelang Ramadan, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Kalideres Belum Ada Peningkatan
Jelang Ramadan ini tampaknya arus mudik masih landai seperti yang terlihat di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terminal Kalideres hanya mewajibkan penumpang yang ingin pergi ke luar kota wajib vaksinasi Covid-19 satu, dua dan booster.
Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen menjelaskan, meski aturan swab PCR dan antigen sudah tidak berlaku, tapi belum ada lonjakan penumpang.
Baca juga: Hari Senin, Sudin KPKP Jaksel akan Suntik Vaksin Sejumlah Hewan Penular Rabies di Pasar Barito
"Saat ini jumlah penumpang yang berangkat sudah 100 orang lah perhari, tapi memang enggak terlalu signifikan naiknya," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (27/3/2022).
Menurut dia, para PO Bus ini meyambut baik peniadaan aturan swab antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan jauh.
Karena selama ini penumpang merasa keberatan dengan biaya swab test jika harus pergi ke luar kota.
"Para PO bus dengan adanya wacana pemerintah membolehkan mudik itu mereka senang sekali ya," tegasnya.
Baca juga: Gandeng Baznas, PAC Pemuda Pancasila Pasar Minggu Luncurkan Program Lumbung Pemuda
Revi menambahkan, apalagi sekarang menjelang bulan puasa Ramadhan dan pastinya bakalan banyak perantau yang pulang kampung.
Kemudian H-15 biasanya sudah terjadi puncak arus mudik lebaran Idul Fitri dan warga pasti akan banyak membeli tiket secara online.
"Karena pada saat ini perusahaan autobus itu sudah banyak yang beralih ke tiket online," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat sudah memperbolehkan untuk mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, tapi pemudik harus sudah melakukan vaksin satu dan kedua.
Baca juga: Jadi Tersangka Penganiyaan Mantan Istri, Johan Morgan Heran: Tangannya Cuma Kena Kresek Isi Coklat
Kepala Terminal Bus Kalideres, Revi Zulkarnaen menjelaskan, selain sudah vaksin penumpang bus harus mentaati protokol kesehatan.
Sebab, pihaknya mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan nomor 23 tahun 2022 tentang pencabutan syarat swab antigen dan PCR kepada pelaku perjalanan darat, laut dan udara.
"Tapi di dalam aturan itu tetap dengan syarat harus sudah vaksin satu dan dua serta mengikuti aturan protokol kesehatan," ujarnya Jumat (25/3/2022).