Dipecat IDI, Komisi IX DPR Berharap Dokter Terawan Agus Putranto Masih Dibolehkan Praktik
Namun, menurutnya pemecatan tersebut perlu dibarengi dengan solusi dan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak, baik itu Terawan maupun IDI.
Biro Pers/Setpres - Muchlis Jr
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memberhentikan permanen dokter Terawan Agus Putranto dari anggota IDI.
"Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh," cuit Pandu sambil membagikan video lewat akun @drpriono1.
Keputusan pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Danang Triatmojo)
Berita Terkait