IKN Nusantara

Ryaas Rasyid Yakin ASN Bakal Panjang Umur Bekerja di Kaltim, karena tak Ada Polusi

Keinginan Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota negara (IKN) akhirnya terwujud, para ASN pun senang dengan kepindahan itu.

Antaranews.com
Ketua Dewan Penasihat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof M. Ryaas Rasyid, menhatakan kepindahan ibu kota negara ke Kaltim merupakan anugerah yang harus disyukuri ASN. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Penasihat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof M Ryaas Rasyid mengatakan, kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, akan berdampak positif bagi para ASN.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022 lalu.

Artinya IKN di Indonesia dipindah, tidak lagi di Provinsi DKI Jakarta tapi di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Syafrin Liputo Janji Beri Sanksi Tegas pada Oknum Petugas yang Terlibat Pungli Parkir di Kali Adem

Menurut Ryaas, keputusan pemerintah pusat itu akan berimplikasi pada usia ASN yang lebih panjang.

Dia menganggap, ASN tidak akan mengalami stres seperti halnya Jakarta yang kental dengan nuansa kemacetan dan demonstrasi terhadap kebijakan pemerintah.

Pasalnya, lokasi IKN Nusantara di Kalimantan Timur masih sangat sepi karena berawal dari hutan.

Di sisi lain, jumlah penduduk di sana juga masih sangat sedikit dibanding Provinsi Jakarta yang mencapai 10,6 juta orang.

“Di sana tuh pusat pemerintahan, biar tenang gitu loh. Sepi, tenang bisa konsentrasi pikiran, tidak macet di jalan dan umur panjang di sana. Orang-orang pemerintahan tidak akan terganggu demonstrasi karena penduduknya sedikit,” kata Prof Ryaas, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Cuaca Jakarta Hari Kamis 24 Maret 2020 akan Cerah Berawan Sepanjang Hari

Hal itu dikatakan Prof Ryaas saat diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) yang digelar DPD Golkar DKI Jakarta, di Menteng, Jakarta Pusat.

Acara yang digelar dengan melibatkan Warta Kota (Tribunnetwork/Kompas Gramedia) ini dihadiri sejumlah narasumber lainnya, yaitu Guru Besar IPDN Prof Sadu Wasistiono, Ketua Komisi II Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia.

Adapun Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar menjadi keytone speaker.

Paparan mereka kemudian ditanggapi oleh peserta lainnya, mulai dari Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat Mujiyono, Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik Zoelkifli dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DKI Jakarta Andriyansyah.

Ryaas melanjutkan, kehidupan ASN di sana akan lebih tenang dan kecil kemungkinan menjadi korban kriminal dari kawanan penjahat.

Dia meragukan, para pencuri maupun perampok mau ke IKN Nusantara untuk membidik ASN menjadi korban.

Baca juga: PT LIB Gandeng Polda Bali Pantau Larangan Perayaan Juara Liga 1 2021/2022 karena Masih Pandemi

“Pegawai pasti kurang uangnya, tidak banyak orang kaya nanti di sana, sehingga (aksi) kriminal akan tetap di Jakarta,” ucapnya.

“Jadi, tidak ada yang berubahlah secara signiikan, itu yang harus ditaruh di benak kita supaya kita tidak terlalu membayangkan perubahan yang drastis,” imbuhnya.

Menurut dia, perubahan IKN dari Jakarta ke Kaltim tidak akan memberikan perubahan besar bagi Jakarta, kecuali statusnya.

Diprediksi, pemindahan pusat komersil tidak akan terjadi walau pusat pemerintahan dipindah ke IKN Nusantara Kaltim.

“Kemungkinan bank-bank besar tetap ada di Jakarta karena konsumennya di sini. Jakarta itu tidak akan kehilangan banyak dengan pemindahan IKN, kecuali kemacetan yang pasti hilang atau berkurang,” ucap mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara era Presien Abdurrahman Wahid ini.

Baca juga: Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Kamis 24 Maret 2022, Hanya untuk Pelat Genap Lewat di 13 Jalan Ini

Dia meyakini, tingkat kemacetan di Jakarta akan berkurang karena seiring dengan aktivitas ratusan ribu ASN di pemerintah pusat yang dipindah ke IKN Nusantara.

Selain itu, orang-orang daerah yang punya kantor perwakilan di Jakarta juga akan pindah ke sana, termasuk kunjungan daerah ke Jakarta juga akan berkurang.

“Itu rahmat besar buat penduduk Jakarta, kalau menurut saya begitu,” ujarnya.

“Kecuali, orang-orang yang mau cari kesempatan untuk komunikasi dengan pemerintah pusat, ya mereka harus ke sana, tapi kalau kepentingan komersil nggak tergantung pada status IKN,” imbuhnya.

Ryaas Rasyid mengingatkan, bahwa sistem pemerintahan di Jakarta sejak zaman penjajahan Belanda adalah pemerintahan tunggal.

Artinya, segala kebijakan diatur di tingkat provinsi, dari yang awalnya dipimpin Wali Kota hingga sekarang menjadi Gubernur.

Baca juga: Laporan Haris Azhar Soal Gratifikasi Bisnis Tambang Papua Lord Luhut, Ditolak Polda Metro

“Tidak pernah tuh Jakarta dipecah (sistem pemerintahan otonom tingkat dua), jadi aturannya dibuat seragam dan jadwal kegiatannya seragam serta layanannya dibuat seragam,” ucapnya.

Ryaas mengaku, tidak bisa membayangkan sejumlah regulasi yang akan dikeluarkan Wali Kota di Jakarta, jika pemerintah pusat melimpahkan kewenangan pada daerah tingkat dua.

Masing-masing Wali Kota di Jakarta bisa saja membentuk Peraturan Daerah (Perda), yang berpotensi tidak saling selaras.

“Anda bisa bayangkan kalau sudut daerah itu kabupaten dan kota masing-masing otonomi, beda-beda Perda-nya. Nah ini yang mungkin harus dipikirkan dampaknya itu, menguntungkan atau tidak,” katanya.

Baca juga: Kepiting Lemburi jadi Komoditas Unggulan, KKP Melalui BKIPM Luncurkan Kampung Kepiting di Pemalang

Karena itu, Ryaas enggan membahas soal kemungkinan Jakarta yang berpotensi menjadi provinsi umum lainnya di Indonesia atau tidak.

Kebijakan ini berimplikasi pada sistem pemerintahan di Jakarta, karena kursi Wali Kota dan Bupati tidak lagi menjadi jabatan birokrat yang diisi PNS eselon II, tetapi menjadi jabatan politik dari partai politik (parpol) maupun independen.

Dari sisi pengawasan, akan ada DPRD Kota maupun Kabupaten di Jakarta.

Namun, untuk Kabupaten Kepulauan Seribu, dianggap tidak memenuhi syarat menjadi daerah otonom tingkat dua karena jumlah penduduknya relatif sedikit.

“Soal nanti (sistem) pemerintahan itu perlu kita diskusikan, saya belum berani mengatakan bahwa harus mengikuti daerah lain secara sekonyong-konyong (tiba-tiba) begitu kan. Apakah ada otonomi, ataukah tetap seperti ini supaya jangan menambah urusan,” ucapnya.

“Karena kalau itu dibuat seperti persis provinsi yang lain, harus ada DPRD nah itu kalau saya orang partai politik pasti suka,” ucapnya.

Ketua RT 12 RW 04 Kampung Akuarium, Topas Juanda, menunjukkan tanah yang dipilih Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dibawa ke IKN Nusantara.
Ketua RT 12 RW 04 Kampung Akuarium, Topas Juanda, menunjukkan tanah yang dipilih Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dibawa ke IKN Nusantara. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

“Saya punya pengalaman dengan pemekaran daerah itu yang paling semangat adalah parpol, begitu daerah dibuka maka lapangan pekerjaan terbuka lagi kan karena ada lagi DPRD,” lanjutnya.

Menurutnya, pemerintah pusat harus membahas secara mendalam jika menginginkan adanya pelimpahan kewenangan kepada pemerintahan tingkat dua.

Meski begitu, Ryaas sepakat bahwa Jakarta harus tetap menjadi provinsi karena dilihat dari historis berdirinya Jakarta.

“Alasan saya mengapa sepakat bahwa Jakarta tetap menjadi provinsi khusus, karena alasan historis. Tidak mungkin Anda hilangkan historis karena itu sudah terpatok, masak Jakarta turun kelas dan naik kelas juga tidak mungkin menjadi negara,” katanya.

“Jadi stuck di sini, Jakarta akan tetap menjadi provinsi karena kalau bukan menjadi provinsi di akan turun kelas, sedangkan dia terlahir sudah menjadi provinsi,” imbuhnya.

Gunakan tembikar dan kendi, tanah serta air Banten untuk IKN Diserahkan Andika Hazrumy ke Jokowi.
Gunakan tembikar dan kendi, tanah serta air Banten untuk IKN Diserahkan Andika Hazrumy ke Jokowi. (Ist)

Meski begitu, Ryaas beranggapan ide mengenai kota otonom di Jakarta masih sangat terbuka.

Pasalnya Jakarta masih menyandang status sebagai provinsi.

“Kalau Jakarta tetap daerah provinsi statusnya, apakah itu khusus atau istilah lainnya maka ide mengenai kota otonom itu masih bisa diselamatkan,” katanya.

“Karena tidak mungkin kan ada kota otonom, tanpa provinsinya. Masak orientasi kepada Provinsi Banten atau Jawa Barat, iu tidak mungkin karena menjadi pelecehan terhadap sejarah,” ucapnya.

Ryaas menambahkan, pelayanan publik di Provinsi Jakarta diprediksi akan tetap sama, meski IKN dipindah ke Provinsi Kalimantan Timur.

Pemindahan ini tercantum dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang IKN yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 15 Februari 2022 lalu.

“Tetap saja sama, mulai dari suplai air bersih tetap diperlukan sama jumlahnya tidak berkurang untuk volumenya. Pelayanan keamanan dan ketertiban juga akan tetap sama, kemudian layanan kependudukan dan catatan sipil serta kesehatan tidak akan ada yang berubah,” jelasnya. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved