IKN Nusantara
Ryaas Rasyid Yakin ASN Bakal Panjang Umur Bekerja di Kaltim, karena tak Ada Polusi
Keinginan Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota negara (IKN) akhirnya terwujud, para ASN pun senang dengan kepindahan itu.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
“Jadi, tidak ada yang berubahlah secara signiikan, itu yang harus ditaruh di benak kita supaya kita tidak terlalu membayangkan perubahan yang drastis,” imbuhnya.
Menurut dia, perubahan IKN dari Jakarta ke Kaltim tidak akan memberikan perubahan besar bagi Jakarta, kecuali statusnya.
Diprediksi, pemindahan pusat komersil tidak akan terjadi walau pusat pemerintahan dipindah ke IKN Nusantara Kaltim.
“Kemungkinan bank-bank besar tetap ada di Jakarta karena konsumennya di sini. Jakarta itu tidak akan kehilangan banyak dengan pemindahan IKN, kecuali kemacetan yang pasti hilang atau berkurang,” ucap mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara era Presien Abdurrahman Wahid ini.
Baca juga: Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Kamis 24 Maret 2022, Hanya untuk Pelat Genap Lewat di 13 Jalan Ini
Dia meyakini, tingkat kemacetan di Jakarta akan berkurang karena seiring dengan aktivitas ratusan ribu ASN di pemerintah pusat yang dipindah ke IKN Nusantara.
Selain itu, orang-orang daerah yang punya kantor perwakilan di Jakarta juga akan pindah ke sana, termasuk kunjungan daerah ke Jakarta juga akan berkurang.
“Itu rahmat besar buat penduduk Jakarta, kalau menurut saya begitu,” ujarnya.
“Kecuali, orang-orang yang mau cari kesempatan untuk komunikasi dengan pemerintah pusat, ya mereka harus ke sana, tapi kalau kepentingan komersil nggak tergantung pada status IKN,” imbuhnya.
Ryaas Rasyid mengingatkan, bahwa sistem pemerintahan di Jakarta sejak zaman penjajahan Belanda adalah pemerintahan tunggal.
Artinya, segala kebijakan diatur di tingkat provinsi, dari yang awalnya dipimpin Wali Kota hingga sekarang menjadi Gubernur.
Baca juga: Laporan Haris Azhar Soal Gratifikasi Bisnis Tambang Papua Lord Luhut, Ditolak Polda Metro
“Tidak pernah tuh Jakarta dipecah (sistem pemerintahan otonom tingkat dua), jadi aturannya dibuat seragam dan jadwal kegiatannya seragam serta layanannya dibuat seragam,” ucapnya.
Ryaas mengaku, tidak bisa membayangkan sejumlah regulasi yang akan dikeluarkan Wali Kota di Jakarta, jika pemerintah pusat melimpahkan kewenangan pada daerah tingkat dua.
Masing-masing Wali Kota di Jakarta bisa saja membentuk Peraturan Daerah (Perda), yang berpotensi tidak saling selaras.
“Anda bisa bayangkan kalau sudut daerah itu kabupaten dan kota masing-masing otonomi, beda-beda Perda-nya. Nah ini yang mungkin harus dipikirkan dampaknya itu, menguntungkan atau tidak,” katanya.
Baca juga: Kepiting Lemburi jadi Komoditas Unggulan, KKP Melalui BKIPM Luncurkan Kampung Kepiting di Pemalang
Karena itu, Ryaas enggan membahas soal kemungkinan Jakarta yang berpotensi menjadi provinsi umum lainnya di Indonesia atau tidak.