IKN Nusantara
Ryaas Rasyid Yakin ASN Bakal Panjang Umur Bekerja di Kaltim, karena tak Ada Polusi
Keinginan Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota negara (IKN) akhirnya terwujud, para ASN pun senang dengan kepindahan itu.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Kebijakan ini berimplikasi pada sistem pemerintahan di Jakarta, karena kursi Wali Kota dan Bupati tidak lagi menjadi jabatan birokrat yang diisi PNS eselon II, tetapi menjadi jabatan politik dari partai politik (parpol) maupun independen.
Dari sisi pengawasan, akan ada DPRD Kota maupun Kabupaten di Jakarta.
Namun, untuk Kabupaten Kepulauan Seribu, dianggap tidak memenuhi syarat menjadi daerah otonom tingkat dua karena jumlah penduduknya relatif sedikit.
“Soal nanti (sistem) pemerintahan itu perlu kita diskusikan, saya belum berani mengatakan bahwa harus mengikuti daerah lain secara sekonyong-konyong (tiba-tiba) begitu kan. Apakah ada otonomi, ataukah tetap seperti ini supaya jangan menambah urusan,” ucapnya.
“Karena kalau itu dibuat seperti persis provinsi yang lain, harus ada DPRD nah itu kalau saya orang partai politik pasti suka,” ucapnya.

“Saya punya pengalaman dengan pemekaran daerah itu yang paling semangat adalah parpol, begitu daerah dibuka maka lapangan pekerjaan terbuka lagi kan karena ada lagi DPRD,” lanjutnya.
Menurutnya, pemerintah pusat harus membahas secara mendalam jika menginginkan adanya pelimpahan kewenangan kepada pemerintahan tingkat dua.
Meski begitu, Ryaas sepakat bahwa Jakarta harus tetap menjadi provinsi karena dilihat dari historis berdirinya Jakarta.
“Alasan saya mengapa sepakat bahwa Jakarta tetap menjadi provinsi khusus, karena alasan historis. Tidak mungkin Anda hilangkan historis karena itu sudah terpatok, masak Jakarta turun kelas dan naik kelas juga tidak mungkin menjadi negara,” katanya.
“Jadi stuck di sini, Jakarta akan tetap menjadi provinsi karena kalau bukan menjadi provinsi di akan turun kelas, sedangkan dia terlahir sudah menjadi provinsi,” imbuhnya.

Meski begitu, Ryaas beranggapan ide mengenai kota otonom di Jakarta masih sangat terbuka.
Pasalnya Jakarta masih menyandang status sebagai provinsi.
“Kalau Jakarta tetap daerah provinsi statusnya, apakah itu khusus atau istilah lainnya maka ide mengenai kota otonom itu masih bisa diselamatkan,” katanya.
“Karena tidak mungkin kan ada kota otonom, tanpa provinsinya. Masak orientasi kepada Provinsi Banten atau Jawa Barat, iu tidak mungkin karena menjadi pelecehan terhadap sejarah,” ucapnya.
Ryaas menambahkan, pelayanan publik di Provinsi Jakarta diprediksi akan tetap sama, meski IKN dipindah ke Provinsi Kalimantan Timur.