Curanmor
Serse Polsek Cilincing Tangkap Pelaku Curanmor dengan Mudah karena Berambut Pirang
Jajaran Polsek Cilincing berhasil menangkap pelaku curanmor dengan mudah, karena mudah dikenali.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komplotan maling motor yang beraksi di Blok X Gang I RT 002 RW 012, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (11/3/2022) dini hari, telah ditangkap usai aksinya viral di media sosial.
Berdasar rekaman CCTV, terlihat dua pelaku yang berboncengan mengendarai satu motor.
Mereka lalu berhenti di lokasi agar bisa mengambil motor yang menjadi incarannya.
Baca juga: Disperindag Karawang Waspadai Praktik Manipulasi Distributor Minyak Goreng Akibat Perbedaan Harga
Keduanya pun berbagi tugas di mana satu orang pelaku memantau situasi sembari tetap berada di motor.
Sementara satu pelaku lainnya mengambil motor Honda Beat dengan cara menuntun.
Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung mengatakan, pihaknya telah menangkap dua dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor itu tidak lama setelah kejadian.
Dua pelaku pencurian motor yang masing-masing berinisial IA dan AR ditangkap di kawasan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Minggu (13/3/2022) lalu.
Keduanya bisa ditangkap dengan bermodalkan rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial.
Baca juga: Irjen Fadil Imran Mendapat Apresiasi dari Tokoh Kampung Boncos, karena Ingin Membersihkan Narkoba
Pasalnya salah satu pelaku dikenali ciri-cirinya dikarenakan warna rambut.
“Dari rekaman CCTV, kita bawa dan ada warga yang kenal salah satu pelaku yang berambut pirang,” ucap Robinson, Sabtu (19/3/2022).
Robinson menceritakan setelah penangkapan itu pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
Hasilnya satu pelaku penadah berinisial TC juga ditangkap.
“Setelah kita kembangkan satu pelaku penadah berhasil ditangkap di daerah Babelan, Bekasi,” ungkap Robinson.
Baca juga: Haris Azhar Pasrah Dipenjara, Ingatkan Polisi Penderitaan Orang Papua tak Bisa Ditutupi
Sementara itu dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lainnya yakni I maupun R masih dalam upaya pengejaran aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman lima tahun mendekam penjara.