Pencemaran Nama Baik

Haris Azhar-Fatia Tersangka, Bivitri Susanti: Lebih Mengerikan dari Kudeta Pakai Tank dan Tentara

Menurutnya, hal itu adalah upaya pemerintah membungkam aktivis yang kritis pada negara.

Warta Kota
Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, mengkritik penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, mengkritik penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Menurutnya, hal itu adalah upaya pemerintah membungkam aktivis yang kritis pada negara.

"Hukum itu benar-benar digunakan secara efektif untuk autocratic legalism," kata Bivitri secara virtual dalam diskusi Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden di Kanal YouTube YLBHI, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Setelah Buka dan Tonton Langsung Balapan MotoGP Mandalika, Jokowi Bakal Langsung Terbang ke Bali

Autocratic legalism yang dimaksud Bivitri adalah cara pandang dalam melihat segalanya secara legalistik, seperti diakomodasi oleh aturan atau dilakukan oleh aparat berseragam dan dianggap benar.

"Kalau kita mengutip literatur, autocratic legalism dibilang ini cara yang jauh lebih mengerikan dari kudeta, melebihi kudeta pakai tank dan tentara," ucapnya.

Penetapan tersangka Haris dan Fatia, menurut Bivitri, dianggap efektif, karena masyarakat akan menganggap apa pun yang dilakukan penguasa adalah benar, karena bertindak atas nama hukum.

Baca juga: Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka, Jubir Luhut: Jangan Terus Berlindung di Balik Jubah Pejuang HAM

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya, saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).

Penetapan status tersangka terhadap Haris dan Fatia juga turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 18 Maret 2022: 199 Pasien Meninggal, 25.827 Sembuh, 9.528 Orang Positif

Kombes Endra mengatakan, keduanya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) mendatang.

"Iya, jadi benar dia (tersangka)."

"Nanti Senin dia akan diperiksa."

Baca juga: Indonesia Masuki Pancaroba, BMKG: Waspadai Angin Kencang Serta Hujan Lebat Disertai Kilat dan Petir

"Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.

Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca juga: Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved