Berita Nasional

Bongkar Dugaan Skandal Bisnis Luhut di Papua, Haris dan Fatia Terancam Bui, KontraS: Kriminalisasi

Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Haris Azhar dan Fatia kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022).

Hal itu dilakukan, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarives) Luhut Binsar Panjaitan.

KontraS dalam pernyataan tertulisnya menyebut, Haris dan Fatia menjadi "korban kriminalisasi pejabat publik"

Keduanya menjadi tersangka setelah mengumbar dugaan keterlibatan Luhut dalam 'skandal' bisnis di Papua.

Baca juga: Nekat Lawan Luhut hingga Jadi Tersangka, Haris Azhar Kecewa Polisi Abaikan Hasil Risetnya soal Papua

KontraS menyebut, penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut dr pelaporan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan berkaitan dengan video diskusi hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”, yang disiarkan di youtube Haris Azhar.

"Padahal video tersebut mengungkap fakta penting: Bahwa pejabat publik mencampurkan antara bisnis dan jabatannya. Salah satu hal yang paling dilarang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance),"tulus keterangan dari KontraS dikutip pada Minggu (20/3/2022)

Lebih jauh, KontraS menilai, pada masa sekarang, mengungkap suatu kejadian justru bisa menjadi senjata makan tuan.  Pihak yang berniat membongkar suatu skandal, justru bisa menjadi 'pesakitan'.

"Namun mengungkap fakta tersebut di Indonesia kini resikonya adalah pemenjaraan meskipun Haris-Fatia memiliki bukti yang solid dalam pengungkapan tersebut," terang KonstraS

KontraS menilai, bahwa kasus ini ialah pemidanaan yang dipaksakan mengingat terdapat beberapa kejanggalan dlm proses penyidikan, diantaranya penerapan pasal dalam penyidikan tak memenuhi unsur pidana, proses penyidikan yang melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE.

Baca juga: Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka, Jubir Luhut: Jangan Terus Berlindung di Balik Jubah Pejuang HAM

Maka dari itu, KontraS menyatakan bahwa penetapan tersangka ini tentu harus diuji secara hukum, supaya penggunaan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk tujuan membungkam tidak dibiarkan leluasa dan terus diulang-ulang oleh pihak yang merasa berkuasa.

"Sebagaimana dengan janji jabatannya, aparat penegak hukum hanya mengabdi pada konstitusi dan negara, bukan mengabdi pada kekuasaan. Untuk itu, berhentilah menjadi alat kekuasaan dan kembali melayani konstitusi dan kepentingan publik, bukan kepentingan individu."

"Bahkan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," terangnya

"Pemidanaan untuk tujuan pembungkaman ini juga menunjukkan garis batas tentang kebenaran dan pihak yang khawatir terbongkarnya skandal yang menempuh cara tidak demokratis."

Baca juga: Mengintip Ritual Tim Pawang Hujan pada Hajatan MotoGP Mandalika, Rara Ungkap Cara Kendalikan Cuaca

Lebih lanjut, KontraS menyatakan, di tengah praktik kriminalisasi ini, kebebasan sipil di Indonesia, terutama di Papua ada dalam kondisi krisis: penangkapan sewenang-wenang, pembatasan akses, pembunuhan terhadap warga sipil, serta pengungsian akibat dari dampak eksploitasi SDA dan konflik bersenjata di Papua.

Berangkat dari situasi tersebut, menurut KontraS, penetapan tersangka bukan menjadi peristiwa tunggal semata melainkan bereskalasi terhadap kondisi di Papua yang akan menghadapi ancaman dan tantangan lebih serius.

"Fatia maupun Haris akan menghadapi risiko tersebut dengan kepala tegak karena keyakinan akan kebenaran dan tujuan baik dari semua yang dilakukan demi melayani kepentingan publik terkait masalah hak asasi manusia dan eksploitasi sumber daya alam di Papua," tandas KontraS

Siap diperiksa

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Haris yang menjadi Direktur Eksekutif KontraS itu menyatakan siap memenuhi panggilan polisi.

Kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, memberitahu bahwa Haris akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB, Senin (21/3/2022).

Sementara, Fatia diperiksa pukul 14.00 WIB.

"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk verbal BAP," kata Nurkholis dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3/2022).

Nurkholis bilang, Haris dan Fatia bakal memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi.

Sedangkan dalam pemeriksaan sebagai tersangka nantinya, disebutkan Nurkholis, pihaknya akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.

"Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka," ujar Nurkholis.

Lebih jauh, Nurkholis sudah berkeyakinan bahwa Haris Azhar Fatia akan ditetapkan sebagai tersangka sejak SPDP dikirim ke kejaksaan.

"Sebenarnya sejak kepolisian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sebulan lalu yang ditandai dengan SPDP kepada kejaksaan dan kami terlapor, kita sudah menduga bahwa memang akan dengan segera penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka akan dilakukan," tutur Nurkholis.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengharapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti datang saat dipanggil tim penyidik.

Zulpan mengujarkan, Haris dan Fatia akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali. 

"Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini,” ujar Zulpan, Sabtu (19/3/2022).

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021.

Video bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Dalam obrolan antara Haris dan Fatia disebutkan bahwa Luhut "bermain" tambang di Papua.

Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).

Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB.

Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved