Korupsi

Sarana Jaya Ancam Pecat Manajemen yang Tak Serahkan LHKPN kepada KPK

Agus mengaku, telah meminta para pejabat dari jajaran direksi sampai manajemen untuk menyampaikan LHKPN sejak 2021 lalu.

Warta Kota/ Fitriyandi Al Fajri
Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan usai menerima sertifikat sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) di Hotel Novotel Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (18/3/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Perusahaan daerah Pembangunan Sarana Jaya mengancam bakal memecat manajemen yang tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun sebelum dipecat, manajemen yang mengabaikan kewajiban menyampaikan LHKPN akan diberikan sanksi secara berjenjang terlebih dahulu.

“Di lingkup Sarana Jaya kami tegas, instruksi Direksi. Jadi, kami akan keluarkan SP-1, kemungkinan kami akan lakukan lagi (SP-2) dan tidak menutup kemungkinan ke arah sana (pemecatan),” ujar Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan usai menerima sertifikat sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) di Hotel Novotel Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (18/3/2022).

Agus mengaku, telah meminta para pejabat dari jajaran direksi sampai manajemen untuk menyampaikan LHKPN sejak 2021 lalu.

Sejauh ini, katanya para pejabat di lingkungan Sarana Jaya mematuhi ketentuan yang dikeluarkan Agus.

“Kami dalam pelaksanannya tidak main-main lagi, dan beberapa pegawai ada yang dipecat juga karena melakukan penyimpangan dan sebagainya,” katanya.

Baca juga: Enam Pejabat Publik Dianugerahi Penghargaan LHKPN oleh KPK, Ada Anggota DPR Hingga Gubernur

Baca juga: Takkan Tanya LHKPN Andika Perkasa Saat Fit and Proper Test, Komisi I DPR: Kita Bukan Kantor Pajak

Agus mengimbau kepada anak buahnya di BUMD DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tersebut untuk mematuhi regulasi yang ada.

Seluruh karyawan, termasuk direksi menurutnya wajib menolak dan menghindar jika ada peluang gratifikasi, penyuapan dan praktik korupsi dalam menjalankan pekerjaannya.

Baca juga: Fraksi NasDem DPRD DKI Terlambat Ajukan LHKPN Lantaran Pandemi Covid-19

Dia menginginkan, Sarana Jaya dapat menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Karena itu, Agus berupaya mengantongi sertifikat ISO 37001:2016 SMAP dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) berdasarkan penilaian dari lembaga independen, PT Muguagung Lestari.

Baca juga: Wamen LHK Resmikan SRA, Pusat Penyelamatan Satwa Liar Dilindungi di Sumatra Utara

“Seperti kita ketahui di Sarana Jaya, memang ada banyak permasalahan yang dihadapi dan ini dalam rangka meyakinkan kami di internal untuk menerapkan ISO 37001:2016 ini,” jelas Agus.

Berdasarkan catatannya, proses untuk mendapatkan sertifikat ini menelan waktu selama tujuh bulan dari Juni 2021 lalu. Sistem ini juga didukung oleh sistem peniup peluit atau whistle blowing system (WBS), sebagai kanal pelaporan atas dugaan kasus tindak pidana tertentu yang dilaunching pada 9 Desember 2021 silam.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran Sarana Jaya untuk berkomitmen memenuhi kewaiban dalam kedinasannya berdasarkan koridor yang ditetapkan,” katanya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved