LPPOM MUI Pernah Tolak Permohonan Sertifikasi Halal Produk Ban Mobil Hingga Aspal
Meski begitu, Muti mengungkapkan ada beberapa produk yang tidak seharusnya disertifikasi, namun mengajukan sertifikasi halal.
"Kalau kita kembali ke regulasi memang di UU JPH, logo merupakan wewenang BPJPH untuk menentukan."
"Dari satu sisi ada logo halal yang sudah berjalan di masyarakat."
Baca juga: Dua WNI Sempat Salat dan Baca Alquran Sebelum Dieksekusi Otoritas Arab Saudi
"Kalau sesuai regulasi, BPJPH memang punya wewenang menentukan," tutur Muti.
Muti mengungkapkan, pasal 169 butir d PP 39/2021 menyebutkan, bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun, terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
Meski begitu, Muti mengatakan label halal MUI sudah sangat dikenal oleh masyarakat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas
Sehingga, penggantian label halal, menurut Muti, merupakan tugas yang tidak mudah.
"Di satu sisi masyarakat sudah kenal dengan logo halal yang ada, untuk ganti logo baru bukan pekerjaan mudah," ucap Muti.
Selain itu, penggantian label bakal berefek kepada pihak produsen.
Baca juga: BMKG Prediksi Mayoritas Wilayah Indonesia Masuki Awal Musim Kemarau pada April 2022
Muti mengatakan, perubahan label halal membutuhkan biaya yang besar bagi produsen.
"Produsen yang saat ini sudah bersertifikat halal, mereka sudah pasang logo di mana saja."
"Untuk mengganti, bukan hal yang murah, apalagi mereka sudah mencetak."
"Kalau memang ada penggantian butuh waktu yang cukup," beber Muti. (Fahdi Fahlevi)