LPPOM MUI Pernah Tolak Permohonan Sertifikasi Halal Produk Ban Mobil Hingga Aspal

Meski begitu, Muti mengungkapkan ada beberapa produk yang tidak seharusnya disertifikasi, namun mengajukan sertifikasi halal.

MUI
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengungkapkan, berbagai produk pernah mengajukan sertifikasi halal kepada pihaknya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengungkapkan, berbagai produk pernah mengajukan sertifikasi halal kepada pihaknya.

Meski begitu, Muti mengungkapkan ada beberapa produk yang tidak seharusnya disertifikasi, namun mengajukan sertifikasi halal.

Muti mencontohkan produsen ban sempat mengajukan sertifikasi halal kepada MUI, namun akhirnya ditolak.

Baca juga: Novel Baswedan: Sejak Awal 2020 Mata Kiri Saya Akhirnya Buta Permanen

"Tidak semua diterima, ada juga yang aneh kita tolak."

"Ban mobil misalnya, ada yang daftar. Ngapain disertifikasi?" Ucap Muti dalam dialog Tribun Corner, Jumat (18/3/2022).

Bahkan, lanjut Muti, ada produsen aspal yang juga mengajukan sertifikasi halal kepada MUI.

Baca juga: Arab Saudi Eksekusi Mati Dua WNI Atas Kasus Pembunuhan Sesama Warga Indonesia

MUI kembali menolak, karena dinilai tidak ada relevansi produk itu untuk mendapatkan sertifikasi halal.

"Aspal ada yang daftar, minta disertifikasi, ya ditolak oleh MUI."

"MUI kan bukan sifatnya mengada-ada."

Baca juga: KRONOLOGI Arab Saudi Eksekusi Mati Dua WNI, Dua Surat Presiden kepada Raja Tak Ubah Hukuman

"Waktu itu kan karena ada yang meminta, makanya dilihat relevan atau tidak," jelas Muti.

Pemberian sertifikasi halal itu merupakan amanat UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam undang-undang tersebut, barang gunaan adalah yang wajib disertifikasi halal.

Namun, produk seperti ban mobil dan aspal, menurut Muti, tidak masuk kategori barang yang bisa disertifikasi halal.

Perubahan Label Halal Wewenang BPJPH

Muti mengatakan, perubahan label halal nasional merupakan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved