LPPOM MUI Pernah Tolak Permohonan Sertifikasi Halal Produk Ban Mobil Hingga Aspal
Meski begitu, Muti mengungkapkan ada beberapa produk yang tidak seharusnya disertifikasi, namun mengajukan sertifikasi halal.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengungkapkan, berbagai produk pernah mengajukan sertifikasi halal kepada pihaknya.
Meski begitu, Muti mengungkapkan ada beberapa produk yang tidak seharusnya disertifikasi, namun mengajukan sertifikasi halal.
Muti mencontohkan produsen ban sempat mengajukan sertifikasi halal kepada MUI, namun akhirnya ditolak.
Baca juga: Novel Baswedan: Sejak Awal 2020 Mata Kiri Saya Akhirnya Buta Permanen
"Tidak semua diterima, ada juga yang aneh kita tolak."
"Ban mobil misalnya, ada yang daftar. Ngapain disertifikasi?" Ucap Muti dalam dialog Tribun Corner, Jumat (18/3/2022).
Bahkan, lanjut Muti, ada produsen aspal yang juga mengajukan sertifikasi halal kepada MUI.
Baca juga: Arab Saudi Eksekusi Mati Dua WNI Atas Kasus Pembunuhan Sesama Warga Indonesia
MUI kembali menolak, karena dinilai tidak ada relevansi produk itu untuk mendapatkan sertifikasi halal.
"Aspal ada yang daftar, minta disertifikasi, ya ditolak oleh MUI."
"MUI kan bukan sifatnya mengada-ada."
Baca juga: KRONOLOGI Arab Saudi Eksekusi Mati Dua WNI, Dua Surat Presiden kepada Raja Tak Ubah Hukuman
"Waktu itu kan karena ada yang meminta, makanya dilihat relevan atau tidak," jelas Muti.
Pemberian sertifikasi halal itu merupakan amanat UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam undang-undang tersebut, barang gunaan adalah yang wajib disertifikasi halal.
Namun, produk seperti ban mobil dan aspal, menurut Muti, tidak masuk kategori barang yang bisa disertifikasi halal.
Perubahan Label Halal Wewenang BPJPH
Muti mengatakan, perubahan label halal nasional merupakan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
"Kalau kita kembali ke regulasi memang di UU JPH, logo merupakan wewenang BPJPH untuk menentukan."
"Dari satu sisi ada logo halal yang sudah berjalan di masyarakat."
Baca juga: Dua WNI Sempat Salat dan Baca Alquran Sebelum Dieksekusi Otoritas Arab Saudi
"Kalau sesuai regulasi, BPJPH memang punya wewenang menentukan," tutur Muti.
Muti mengungkapkan, pasal 169 butir d PP 39/2021 menyebutkan, bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun, terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
Meski begitu, Muti mengatakan label halal MUI sudah sangat dikenal oleh masyarakat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas
Sehingga, penggantian label halal, menurut Muti, merupakan tugas yang tidak mudah.
"Di satu sisi masyarakat sudah kenal dengan logo halal yang ada, untuk ganti logo baru bukan pekerjaan mudah," ucap Muti.
Selain itu, penggantian label bakal berefek kepada pihak produsen.
Baca juga: BMKG Prediksi Mayoritas Wilayah Indonesia Masuki Awal Musim Kemarau pada April 2022
Muti mengatakan, perubahan label halal membutuhkan biaya yang besar bagi produsen.
"Produsen yang saat ini sudah bersertifikat halal, mereka sudah pasang logo di mana saja."
"Untuk mengganti, bukan hal yang murah, apalagi mereka sudah mencetak."
"Kalau memang ada penggantian butuh waktu yang cukup," beber Muti. (Fahdi Fahlevi)