Berita Nasional
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Bukti Tindakan di KM 50 Sesuai SOP
Polda Metro Jaya menyebut bahwa keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa penembakan terhadap anggota laskar FPI tidak menyalahi SOP
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan bebas dua anggota kepolisian yang menjadi terdakwa kasus penembakan KM 50.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar tentang putusan bebas terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Terkait putusan sidang itu disampaikan majelis bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tidak dijatuhkan hukuman.
Sebab, majelis berpikir bahwa perbuatan terdakwa karena berdasarkan pembelaan diri atau karena terpaksa dan terpaksa melampaui batas.
Baca juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Dipolisikan usai Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran
Selain itu, kedua terdakwa juga tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf.
Kata Zulpan, dalam putusannya, majelis hakim juga meminta agar semua pihak memulihkan semua hak hakitat terdakwa.
Biaya perkara tersebut juga akan dibebankan ke negara.
"Dalam artian itu poin-poin penting pada putusan majelis hakim jadi bebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Begini Karir Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Setelah Divonis Bebas dan Tak Bersalah
Zulpan mengatakan, dari putusan hakim itu, Polda Metro Jaya mengeluarkan dua sikap.
Pertama Polda Metro Jaya menghargai keputusan pengadilan yang dilaksanakan transparan dan terbuka.
Sikap kedua, Polda Metro Jaya menyebut bahwa keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa penembakan terhadap anggota laskar FPI tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kedua terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, peristiwa km 50 ini artinya yang dilakukan kepolisian di km 50 sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," jelas Zulpan.
Sebelumnya dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, menjadi terdakwa atas tewasnya enam anggota FPI di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.
Keduanya didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca juga: Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Denny: Kalian Hanya Korban Framming Busuk Simpatisan FPI
Sujud syukur
Sementara itu, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sujud syukur setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dugaan unlawful killing terhadap enam anggota FPI.
Video sujud syukur kedua terdakwa itu beredar di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @Nirmala_2205.
Dalam video berdurasi 45 detik itu, keduanya tampak tersenyum setelah melakukan sujud syukur.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat.
"Iya, saya awali, saya dulu, tadi lihat mereka berdua mengikuti."
"Setelah saya sujud syukur, mereka berdua juga sujud syukur," kata Henry saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).
Tak hanya melakukan sujud syukur, Henry juga mengatakan kedua kliennya itu turut melayangkan ungkapan terima kasih.
Bahkan setelah melakukan sujud syukur, keduanya tampak membasuh air mata.
"Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka," jelas Henry.
Sujud syukur yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu terjadi di pendopo rumah Henry Yosodiningrat.
Sebab, pada persidangan vonis ini, keduanya menjalani sidang secara virtual.
Respon kuasa hukum laskar FPI
Di sisi lain, Aziz Yanuar, kuasa hukum keluarga enam anggota FPI yang tewas ditembak di KM 50 Cikampek, mengaku tak kaget dengan vonis bebas dua terdakwa dugaaan unlawfull killing.
Ia mengaku sudah memprediksi jauh-jauh hari perihal vonis majelis hakim yang membebaskan dua polisi itu.
Mantan tim advokat FPI ini mengatakan, sejak awal proses hukum terhadap dua terdakwa itu banyak kejanggalan.
Oleh karena itu, ia tak bisa menerima alasan majelis hakim yang membebaskan kedua polisi itu dari segala tuntutan, dengan dalih penembakan yang dilakukan merupakan upaya membela diri.
"Alasan itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi duggaan pembunuhan. Saya tidak habis pikir," ucap Aziz.
Disinggung soal apakah ada langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak keluarga korban, Aziz mengaku pihaknya belum berencana mengambil langkah tersebut.
"Hukum dunia sementara tidak ada," ucapnya.