Kasus Rizieq Shihab

Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum Langsung Terima, Jaksa Pikir-pikir

Pada perkara ini, jaksa menuntut kedua terdakwa dihukum enam tahun penjara.

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Henry Yosodiningrat, koordinator kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella langsung menerima dan tak mengajukan banding, atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa dugaan unlawful killing terhadap enam anggota FPI tersebut. 

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota Polda Metro Jaya, dituntut hukuman enam tahun penjara, dalam perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan enam anggota FPI.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Baca juga: Ketua Bawaslu: 2023 Bakal Jadi Tahun Sibuk

"Menuntut agar majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).

Jaksa juga menyatakan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama, termasuk dengan terdakwa lain, yakni Yusmin.

Baca juga: Bersifat Pedoman, Pelanggar Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Tak Bakal Disanksi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmin Ohorella dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap jaksa.

Atas tuntutan ini, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan melayangkan nota pembelaan alias pleidoi yang akan disampaikan pada Jumat (25/2/2022) mendatang.

Baca juga: Tak Setuju Menteri Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN, Mardani Ali Sera: Bakal Jadi Contoh Buruk

Ada hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan ini.

Hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa seyogianya tidak dilakukan, mengingat keduanya merupakan anggota kepolisan yang seharusnya melindungi masyarakat.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yang menjalankan pelaksanaan tugas selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," tutur jaksa.

Baca juga: Ini Gejala Covid-19 pada Anak, Orang Tua Jangan Kasih Obat Sembarangan

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa telah menjadi anggota kepolisian selama 15 tahun untuk Briptu Fikri Ramadhan, dan selama 20 tahun untuk Ipda M Yusmin Ohorella.

Keduanya juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap enam anggota FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved