Breaking News

BREAKING NEWS: MUI Tolak Pengunduran Diri Miftachul Akhyar Sebagai Ketua Umum

Dalam forum tersebut, peserta rapim memutuskan Miftachul Akhyar tetap menjabat sebagai ketua umum.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews.com
Rapat pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatan ketua umum. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rapat pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatan ketua umum.

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengungkapkan, keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan yang digelar pada Selasa (15/3/2022) kemarin.

Dalam forum tersebut, peserta rapim memutuskan Miftachul Akhyar tetap menjabat sebagai ketua umum.

Baca juga: PNS yang Diciduk Densus 88 di Tangerang Berperan Ajukan Nama-nama Anggota Jamaah Islamiyah

"Surat permohonan pengunduran diri Ketum MUI sudah dibahas dalam rapim."

"Secara aklamasi dan mufakat beliau diputuskan tetap sebagai ketua umum," ujar Amirsyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).

Amirsyah mengungkapkan, berdasarkan amanah Munas MUI X meminta Miftachul memimpin MUI pada periode 2020-2025.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 21 Maret 2022: Level 4 Tambah Jadi Tujuh Kabupaten/Kota

Sehingga, permohonan dari Miftachul Akhyar tidak dikabulkan oleh MUI.

"Artinya permohonan mundur sebagai ketum MUI tidak terima atau ditolak karena amanah Munas MUI X beliau memimpin MUI 2020- 2025," jelas Amirsyah.

Sebelumnya, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum MUI.

Baca juga: BREAKING NEWS: Besok Jokowi Dikabarkan Lantik Bambang Susantono Sebagai Kepala Otorita IKN

Hal itu disampaikan oleh Miftah saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022).

"Di saat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan."

"Saya langsung menjawab sami'na wa atha'na (kami dengarkan dan kami patuhi)," ujar Miftah yang dikutip dari NU Online, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Said Iqbal: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ilegal dan Inkonstitusional

Ia mengaku tidak mendapatkan tekanan terkait keputusannya mundur dari jabatan Ketua Umum MUI.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved